TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan tertulis kepada stasiun televisi TV One atas tayangan dalam program Indonesia Lawyers Club, yang dipandu Karni Ilyas. Peringatan dikeluarkan setelah program ILC menayangkan episode berjudul “Setelah Ahok Minta Maaf”.
Ketua KPI Yuliandrie Darwis membenarkan telah mengeluarkan teguran tertulis kepada TV One. "Benar," katanya saat dihubungi Tempo di Jakarta, Jumat malam, 14 Oktober 2016.
Yuliandrie mengatakan teguran diberikan setelah KPI mendapat masukan dari masyarakat atas tayangan tersebut. KPI memberi teguran lewat surat bernomor 887/K/KPI/10/16 tertanggal 14 Oktober 2016. Dalam surat itu, KPI menyatakan episode “Setelah Ahok Minta Maaf” dalam program ILC kurang memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan serta prinsip-prinsip jurnalistik yang mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan, seperti diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012.
Atas peringatan ini, KPI pun meminta TV One tidak menayangkan episode itu kembali. Penayangan siaran ulang ILC biasa rutin ditayangkan pada Sabtu malam.
KPI juga meminta TV One lebih berhati-hati dalam menyajikan program siaran, termasuk lebih menaati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), yang diamanatkan dalam UU Penyiaran.
Sebelumnya, pada 2012, ILC juga telah diadukan Indonesia Media Watch ke KPI. Program yang disiarkan secara langsung ini dianggap melakukan pembiaran atas perilaku buruk dua advokat tamu. Keduanya dianggap melakukan tindakan pelecehan martabat terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM kala itu, Denny Indrayana.
Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum mendapat konfirmasi dari pihak TV One.
FAJAR PEBRIANTO | JH