TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin membantah dia menyalahi aturan dalam mengizinkan Komisi Keuangan rapat bersama badan usaha milik negara (bumn) membahas Penyertaan Modal Negara (PMN). "Saya yakin yang saya lakukan dengan pimpinan lain memenuhi mekanisme yang berlaku," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 14 Oktober 2016.
Sebelumnya, 36 anggota Komisi VI melaporkan Ade ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena diduga memberikan persetujuan kepada Komisi XI DPR untuk menggelar rapat dengan perusahaan BUMN tanpa seizin Komisi VI selaku mitra BUMN. Ade juga diduga mengundang perusahaan-perusahaan pelat merah itu untuk rapat dengan pimpinan DPR, juga tanpa seizin Komisi VI.
Akom, sapaan Ade, mengklaim dirinya sudah mengambil putusan yang berpatokan pada undang-undang. Ia mengatakan polemik penempatan BUMN sebagai mitra Komisi BUMN (Komisi VI) atau Komisi Keuangan (Komisi XI) sudah dibicarakan dalam rapat pengganti Badan Musyawarah. "Kesimpulannya, dua komisi ini harus bicara karena terjadi pertentangan," ujarnya. Meski pembicaraan sudah terjadi, namun tidak menyelesaikan masalah.
Akom menceritakan kronologi versinya. Akom didatangi sekitar delapan orang anggota Komisi BUMN. Mereka, kata Akom, mendesak agar Akom meneken putusan pemberian PMN cukup dengan keputusan dari Komisi BUMN.
Akom menolak desakan tersebut dan meminta waktu untuk berunding dengan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan yang sedang tidak berada di Jakarta. "Keyakinan hukum saya, saya ingin akomodasi politik terhadap orang lain juga harus dilakukan, tidak boleh langgar UU yang ada," katanya.
Dia pun bertemu dengan Wakil Ketua Komisi Keuangan Melchias Marcus Mekeng dan anggota Komisi Keuangan, Said Abdullah. Akom mengatakan menyangkut PMN, tidak cukup dengan UU BUMN sebagai payung hukum. "Sebaiknya sesuai dengan UU Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara," ujarnya.
Setelah pertemuan itu, Said Abdullah menghubungi Sekretaris Menteri BUMN dan bertemu di ruang Ketua DPR. "Ternyata (ada) Sesmen sama teman-teman BUMN yang saya tidak tahu apakah mereka penerima (PMN) atau bukan," ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut beberapa orang yang mewakili BUMN meminta persetujuan pemberian PMN tidak lebih dari 30 September. Alasannya, kata Akom, mereka didesak jadwal perusahaan soal aksi korporasi. "Saya cuma minta satu syarat. Saya tidak mau keputusan yang diteken pimpinan tidak bulat," katanya.
AHMAD FAIZ