TEMPO.CO, Blitar - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan nilai kerugian negara dalam skandal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp970 juta. Sejumlah anggota Dewan ramai-ramai mengembalikan uang panas itu setelah diperiksa polisi.
Kepala Kepolisian Resor Blitar Ajun Komisaris Besar Slamet Waloya mengatakan hasil perhitungan BPKP ini selanjutnya akan menjadi bagian dari penyelidikan polisi sekaligus pembuktian adanya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. “Ini sesuai dengan penyidikan kami, ada kerugian negara,” kata Slamet, Jumat 14 Oktober 2016.
Polisi berjanji akan segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka. Selama ini penyelidik Polres Blitar baru memeriksa sejumlah orang yang diduga mengetahui aliran dana itu sebagai saksi. Di antaranya adalah pengurus KONI Blitar, anggota DPRD, hingga bekas Bupati Blitar Herry Noegroho.
Mereka diperiksa sebagai saksi karena peran dan wewenang mereka dalam pencairan anggaran APBD untuk KONI melalui skema hibah. Kasus dugaan penyelewengan uang olahraga itu terungkap ketika polisi menyelidiki aliran dana hibah Rp3 miliar. Kala itu, pemerintah Blitar mengucurkan dana hibah untuk membiayai keberangkatan 300 atlet kontingen mereka dalam Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur pada 2015. Dari jumlah itu pengurus KONI hanya bisa mempertanggungjawabkan senilai Rp 500 juta saja.
Dalam gelar perkara nanti, Slamet berjanji akan membeberkan seluruh alat bukti, modus penyelewengan dan identitas tersangka. Karenanya saat ini dia memilih tidak menyampaikan materi penyelidikan terlebih dulu. “Pekan ini akan kami gelar perkara dan beberkan semuanya.” Namun, Slamet menolak menyebutkan identitas para wakil rakyat itu hingga gelar perkara nanti.
Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar Mohamad Triyanto meminta polisi tak membebaskan para anggota dewan itu meski telah mengembalikan uang. Semua pihak yang pernah menerima aliran dana hibah diminta diusut dan diproses tanpa pandang bulu. “Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana.”
Triyanto mengancam akan menggerakkan massa turun ke jalan jika polisi main mata dalam penyelesaian kasus ini, karena BPKP telah menemukan inidikasi korupsi.
HARI TRI WASONO