TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kejaksaan Agung mencari dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) terkait dengan pembunuhan Munir. Dia meminta masyarakat menunggu.
"Ya kita tunggu aja, karena ada tuntutan bahwa supaya dipelajari kembali temuan-temuan dari TPF," ujar Wiranto, di kantor Kementerian Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2016.
Baca: Dokumen Penyelidikan Kasus Munir Hilang
Wiranto meyakini Jaksa Agung mampu menemukan dokumen Munir. Karena itu, ia tak perlu mendesak Jaksa Agung menjalankan tugas tersebut. "Jaksa Agung itu punya kaki, punya kendaraan, enggak usah didorong-dorong. Sudah tahu tugasnya," kata Wiranto.
Komisi Informasi Pusat (KIP) sebelumnya memenangkan gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang meminta Kementerian Sekretariat Negara membuka dokumen TPF atas kematian Munir.
KIP memutuskan pemerintah harus membuka hasil temuan TPF sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sekretariat Negara dengan menjalankan putusan itu karena mengklaim tidak pernah memegang dokumen tersebut.
Baca: KIP Perintahkan Sekretariat Negara Beberkan Dokumen Munir
Wiranto enggan memastikan apakah dokumen TPF kasus Munir itu tidak pernah diterima di masa pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kita tunggu. Jaksa Agung kan akan memproses. Enggak usah berandai-andai, enggak usah kira-kira. Tinggal tunggu saja," katanya.
AMIRULLAH
Baca juga:
Jokowi Angkat Jonan Jadi Menteri ESDM, Ini Kata Wiranto
FPI Mau Demo di Balai Kota, Ahok: Ngapain Minta Maaf
Ketua Umum PBNU Said Aqil: Ahok Harus Diproses Hukum