INFO NASIONAL - Upaya penyelundupan produk-produk pertanian masih terus terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Baru-baru ini, Bea Cukai berhasil melakukan penegahan terhadap lima truk bermuatan bawang merah di Pekanbaru, Riau. Bawang tersebut merupakan barang eks impor asal Malaysia yang beum menyelesaikan kewajiban kepabeanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Riau, Isja Bewirman mengatakan bahwa penegahan bawang merah tersebut dilakukan pada dua tempat yang berbeda. Pertama, sekitar pukul 17.00 WIB, tiga truk dengan jumlah muatan 18,9 ton berhasil ditegah di Kota Gasib Kabupaten Siak. Bawang tersebut akan dibawa ke Pekanbaru dari Bukit Batu Bengkalis.
Baca Juga:
“Kedua, dilakukan di daerah Kampung Tengah Maredan Kabupaten Siak dengan muatan 13,05 ton. Bawang tersebut juga akan diangkut ke Pekanbaru dari Bukit Batu Bengkalis,” ujarnya.
Isja menyebut, nilai bawang merah sebanyak 3.550 karung dengan total 31,95 ton itu mencapai Rp 319.500.000. Negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 130.995.000 akibat tidak dibayarnya bea masuk dan pajak impor barang hasil pertanian tersebut.
Diketahui bahwa bawang merah tersebut merupakan komoditas yang diatur tata niaga impornya. Arus barang itu harus melalui pelabuhan yang ditunjuk dan dilakukan pemeriksaan oleh badan karantina. “Untuk selanjutnya terhadap bawang merah dan sarana pengangkut serta pengemudinya, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Baca Juga: