TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah menerima laporan dari 36 anggota Komisi VI DPR, yang membidangi masalah badan usaha milik negara, terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Ade Komarudin.
Menurut Dasco, Mahkamah Kehormatan Dewan harus berhati-hati menangani laporan itu. Ia mengatakan masih mendalami laporan itu secara teliti. Apakah memang ada unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan Ade Komarudin.
Dasco mengatakan laporan itu baru diterima pada Kamis sore, 13 Oktober 2016. "Kami akan mendalami secara teliti, jangan sampai ada multitafsir," katanya saat ditemui di ruang Mahkamah Kehormatan Dewan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 14 Oktober 2016.
Setelah mendalami laporan itu, kata Dasco, Mahkamah Kehormatan Dewan akan menyusun agenda penanganannya, seperti pemanggilan pihak-pihak yang terkait. Ia mengakui Mahkamah Kehormatan Dewan sudah melayangkan surat agar permasalahan diselesaikan dengan musyawarah mufakat.
Baca: EKSKLUSIF, Pollycarpus: Silakan Buka Dokumen TPF Munir
Dasco mengatakan masalah yang berkaitan rebutan BUMN antara Komisi VI–yang membidangi masalah BUMN—dengan Komisi XI–yang membidangi masalah keuangan–sudah menjadi polemik yang berlangsung lama.
Adapun laporan yang masuk ke Mahkamah Kehormatan Dewan hanya menyasar Ade Komarudin, yang biasa disapa Akom. “Baru Pak Akom tanpa empat wakilnya," ujar Dasco, politikus Partai Gerindra itu.
Anggota Komisi VI, Sidik Pangarso, melaporan Akom ke Mahkamah Kehormatan Dewan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Sidik mewakili 36 anggota Komisi VI.
Dalam laporan itu disebutkan Akom diduga memberikan persetujuan kepada Komisi XI untuk rapat dengan direktur utama sembilan. Rapat itu tanpa sepengetahuan dan seizin Komisi VI yang sebenarnya lebih berwenang, karena BUMN menjadi mitra kerja Komisi VI.
AHMAD FAIZ