TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Majelis hakim yang dipimpin Arief Hidayat menolak uji materi terhadap lima pasal dalam undang-undang itu, yaitu Pasal 21 ayat 2, Pasal 25 ayat 1, Pasal 41 ayat 2, Pasal 42, dan Pasal 43 ayat 3. Pasal-pasal itu mengatur tentang ketentuan Dewan Pengawas dan pemisahan aset BPJS dengan aset dana jaminan sosial (DJS).
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan pemohon yang menyatakan anggota Dewan Pengawas akan membawa kepentingan masing-masing tidak beralasan. MK justru berpandangan, sudah sewajarnya anggota Dewan Pengawas berasal dari berbagai unsur. "Keberagaman unsur menjaga imparsialitas, independensi, serta profesionalisme Dewan Pengawas," kata Arief di MK, Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2016.
Baca juga:
Soal Penistaan Agama Berlanjut ke Ranah Hukum, Ini Kata Ahok
Ke BNN Mengadu, Pengacara Gatot Minta Reza Juga Diproses
Sebelumnya, pemohon yang terdiri atas Yaslis Ilyas, Kasir Iskandar, Odang Muchtar, dan Dinna Wisnu mengajukan uji materi UU BPJS. Mereka menilai beragamnya keterwakilan anggota Dewan Pengawas berpotensi menghilangkan independensi pengawasan. Sedangkan tentang pemisahan aset BPJS, pemohon menganggap berpeluang menimbulkan konflik kepentingan dan bisa menimbulkan penyalahgunaan.
Dalam hal pemisahan aset, majelis hakim menyatakan sudah seharusnya antara aset BPJS dan DJS dipisah. Pasalnya, DJS merupakan dana milik semua pekerja yang merupakan himpunan iuran. "Pemisahan aset juga untuk mendorong prinsip kehati-hatian yang diamanatkan Pasal 4 UU BPJS," ucap Arief. Karena itu, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam persidangan sebelumnya, pemerintah yang diwakili Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Medikolegal Tri Tarayati menuturkan, dengan adanya unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam Dewan Pengawas akan memberi kepastian hukum. Keberadaan ketiganya sesuai dengan kebijakan terbuka pembentuk undang-undang yang selaras dengan amanat Pasal 28 dan 34 Undang-Undang Dasar 1945.
ADITYA BUDIMAN