TEMPO.CO, Jakarta - Sejarawan dari Universitas Indonesia, Anhar Gonggong, ikut memberikan komentar ihwal hilangnya dokumen Tim Pencari Fakta Kasus Kematian Munir oleh Kementerian Sekretaris Negara.
"Itu kecerobohan yang memalukan. Aneh betul, kalau benar hilang," ujar Anhar ketika ditemui di dalam sebuah diskusi yang digelar di Gedung Lemhanas, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Oktober 2016. "Itu sebenarnya tidak hanya kecorobohan, karena itu kan tugasnya pemerintah menyimpan dokumen negara, seharusnya ada sanksi hukum," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara mengatakan mereka tidak memiliki dokumen TPF Kasus Kematian Munir. Praktis, permintaan dari Komisi Informasi Publik terhadap Kemsetneg untuk membuka dokumen tersebut ke publik menjadi kandas.
Kesalahan ini, kata Anhar, sebenarnya bukan hanya soal Munir. "Tapi juga persoalan harga diri negara. Jadi, jangan oleh karena mereka tak mau menyelesaikan persoalan Munir, lalu bahan yang berkaitan, yang ditugaskan oleh negara juga, itu disembunyikan.”
Dia juga mengatakan kejadian ini tidak hanya memalukan, tapi juga suatu tindakan yang sangat anti-negara. "Sebenarnya negara sanggup, dengan alat yang dimiliki pasti sanggup, persoalannya mungkin negara tidak mau," kata Anhar.
Kepres Nomor 111 Tahun 2004 ditandatangani oleh Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan pembentukan TPF Kasus Meninggalnya Munir. Kepres ini memerintahkan pemerintah untuk membuka dokumen TPF jika hasil penyelidikan selesai. Namun, hingga 12 tahun sejak kematian Munir pada 7 September 2004, dokumen tersebut tidak kunjung diungkap ke publik.
FAJAR PEBRIANTO | BUDI RIZA