TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan dosen Institut Teknologi Bandung, Maman Budiman, hari ini, Rabu, 13 Oktober 2016. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk berbasis elektronik alias e-KTP.
"Diperiksa sebagai saksi untuk IR (Irman)," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta. Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sekaligus tersangka dalam perkara pengadaan e-KTP.
Selain menjadwalkan pemeriksaan kepada Maman, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saiful Akbar, staf pengajar ITB, dan Kristian Ibrahim Moekmin, pegawai negeri di Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Irman.
Kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini sudah digarap lembaga antirasuah sejak dua tahun lalu. Nilai kerugian yang disebabkan korupsi ini diduga mencapai Rp 2 triliun.
KPK kini sedang menelusuri aliran dana proyek e-KTP. Pada Selasa lalu, penyidik KPK memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan selama tujuh jam. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, ada banyak hal yang perlu digali dari Gamawan seperti soal aliran dana.
Basaria mengatakan saat ini lembaganya juga sedang menelusuri keterangan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, yang menyebutkan banyak pihak yang menikmati proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
MAYA AYU PUSPITASARI