TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap dua tersangka pembakaran kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa. Kedua tersangka dibekuk setelah menjadi buronan selama 17 hari.
"Tersangka adalah otak pembakaran kantor parlemen itu," ujar juru bicara Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Frans Barung Mengera, Rabu sore, 12 Oktober 2016.
Tersangka bernama Ikhsan Tika, 36 tahun, dan Muhammad Ridwan Limpo, 41 tahun. Keduanya dibekuk di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Menurut Barung, tersangka adalah penggerak massa yang berunjukrasa anarkis di kantor DPRD Gowa. Selain itu, tersangka juga diduga sebagai provokator sehingga unjuk rasa itu berakhir anarkistis.
Kantor DPRD Gowa dibakar pada Senin siang 26 September 2016. Aksi ini diduga dilakukan oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Kerajaan.
Insiden ini berawal dari kedatangan massa yang menggelar unjuk rasa di kantor perwakilan rakyat itu. Mereka mendesak legislator Gowa mencabut Peraturan Daerah Lembaga Adat Daerah (LAD).
Massa langsung masuk ke halaman kantor DPRD dan menggelar orasi secara bergantian. Meski begitu, tak ada legislator yang turun menemui massa. Aksi massa mulai beringas karena tidak sabar menungggu legislator. Mereka lalu merusak kaca jendela dan pintu masuk kantor.
Massa aksinya melakukan pembakaran di dalam ruang sidang utama. Api cepat menjalar ke seluruh ruangan di lantai satu hingga lantai gedung. Belum diketahui penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Derektorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Agung Kanigoro menyatakan tersangka ditangkap setelah pihaknya berhasil melacak keberadaannya. Tersangka diketahui karena terekam closed circuit television (CCTV) kantor DPRD Gowa. "Tersangka bersembunyi di rumah keluarga," ujar Agung.
Menurut dia, sesaat setelah kejadian tersangka langsung kabur ke Sulawesi Tenggara. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Tersangka yang dihadirkan oleh penyidik tidak mengomentari kasus yang menjeratnya. Tersangka Ridwan merupakan koordinator aksi yang berujung kisruh itu.
Akibat perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 187 tentang pembakaran juncto Pasal 55-56 tentang turut serta melakukan tindak kejahatan. Tersangka terancam di atas 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 12 tersangka. Enam di antaranya masih berusia antara 12 sampai 17 tahun.
ABDUL RAHMAN