TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan Presiden Joko Widodo mengetahui ihwal putusan Komisi Informasi Pusat tentang sengketa kasus Munir Said Thalib. Johan mengatakan Jokowi telah memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menelusuri keberadaan dokumen hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir.
Bila tahap pencarian sudah dilakukan dan dokumen berhasil ditemukan, kata dia, Jaksa Agung diminta mencari tahu perkembangan penyelesaian kasus Munir yang sudah dikerjakan. "Jadi, kalau (nanti) ditelusuri lagi, apakah ada novum baru yang bisa ditindaklanjuti," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2016.
Baca: Usman Hamid: Dokumen Munir Bisa Dicari ke Anggota TPF
Menurut dia, tidak hanya Jaksa Agung yang akan menindaklanjuti kasus tersebut apabila ada temuan baru. Kepolisian, kata dia, juga mungkin terlibat.
Kasus Munir, kata Johan, termasuk agenda yang ingin diselesaikan pemerintah saat ini. Hal itu juga telah disampaikan saat Jokowi bertemu dengan sejumlah pakar dan praktisi hukum di Istana Merdeka. Penyelesaian kasus Munir, menurut Johan, salah satu bagian dari upaya reformasi hukum.
Johan mengatakan persoalan kasus Munir tak hanya sebatas mengumumkan atau tidak mengumumkan temuan TPF, tapi hal itu juga menyangkut upaya reformasi hukum. "Menyelesaikan persoalan ini harus komprehensif," ucapnya.
Baca: Tak Bisa Ungkap Kasus Munir, Kontras: Jokowi Jangan Maju Lagi
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Bidang Hukum Kementerian Sekretariat Negara Alexander Lay menyebut putusan KIP ialah Setneg diminta mengumumkan pernyataan yang disampaikan Kementerian Sekretariat Negara pada persidangan. "Kemensetneg tidak memiliki dokumen laporan TPF," katanya.
Ia menegaskan, berdasar putusan KIP, tidak ada perintah kepada Setneg untuk mengumumkan hasil kerja temuan TPF. Pasalnya, Setneg tidak memiliki dan menguasai dokumentasi hasil temuan TPF. Hingga jalannya persidangan KIP pun, ucap Alexander, Setneg tidak memiliki dokumen tersebut.
Menurut Alexander, Setneg telah mencari tahu di internal kementerian ihwal dokumen tersebut, tapi tidak juga didapatkan. Menurut dia, sepanjang masa kerja TPF Munir, Setneg tidak pernah dilibatkan. "Kami tidak mengurus administrasi penerbitan Keppres (Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004), tidak juga terlibat dalam interaksi dengan TPF," tuturnya.
ADITYA BUDIMAN
Baca juga:
Pandji Pragiwaksono Masuk Tim Kampanye, Ini Penjelasan Anies
Pengacara Jessica Sebut Kematian Mirna Bukan karena Sianida