TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR-RI fraksi Demokrat I Putu Sudiartana mengaku meminta bantuan anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Partai Gerindra Wihadi Wiyanto terkait kuota Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Saya bicara dengan Pak Wihadi, ada kader di Demokrat Sumatera Barat minta dibantu. Katanya, suruh saja mengajukan proposalnya, nanti kita lihat. Lalu saya katakan ke Novi (Noviyanti, staf Putu) tolong kamu komunikasikan ke Pak Wihadi dengan Pak Yogan sehingga saya tidak merasa hutang," kata Putu di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2016.
Putu menjadi saksi untuk Direktur PT Faktanusa Ciptagraha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat Suprapto, yang didakwa menyuap anggota Komisi III DPR-RI fraksi Demokrat I Putu Sudiartana sebesar Rp 500 juta agar Putu membantu pengurusan penambahan DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun anggaran 2016 untuk Sumatera Barat.
"Itu yang Padang kau tanya Wihadi, apa maksudnya?" tanya jaksa penuntut umum KPK Lie Setiawan.
"Karena kuota punya Wihadi, Pak Yogan seharusnya komunikasi sama Wihadi. Saya minta Novi kuota Padang itu punya Pak Wihadi, kuota itu anggaran maksud saya," jawab Putu.
"Kenapa untuk Padang pakai kuota Wihadi?" tanya jaksa Lie.
"Pak Wihadi sempat bilang ajukan saja proposal, aku akan carikan jalan. Kuota itu bahasa teknisnya sudah ada induk. Induk itu mentah harus diajukan proposal. Dalam kacamata saya, tapi saya masih bodoh terhadap Banggar. Pak Wihadi bilang tax amnesty belum bisa cair, mungkin belum bisa bantu," jawab Putu.
"Saudara minta imbalan?" tanya jaksa Lie.
"Pak Yogan dari bahasa tubuhnya mungkin mau ucapkan terima kasih. Namun, kami dari Demokrat tidak pernah meminta apapun. Saya dikasih saja tidak mau," jawab Putu.
"Pak Yogan pernah sampaikan ke saudara ingin menyumbang ke Demokrat?" tanya jaksa.
"Tiap kader selalu menyumbang setiap kegiatan. Nilainya bervariasi, tapi Pak Yogan bilamana mau jadi Ketua DPD Demokrat Sumatera Barat harus punya biaya besar. Pak Yogan sempat menanyakan biayanya berapa. Saya tidak bisa menjawab, saya bilang langsung saja ke DPP," kata Putu.
Dalam dakwaan pada Yogan, disebutkan pada 24 Juni 2016, Putu Sudiartana menghubungi Noviyanti menyampaikan bahwa alokasi DAK Sumatera Barat menggunakan kuota Wihadi Wiyanto selaku anggota Banggar. Karena itu, Putu Sudiartana meminta Noviyanti menerima pemberian uang dari Yogan. Pada hari yang sama, Putu Sudiartana menghubungi Yogan, memberitahukan bahwa alokasi DAK Sumatera Barat sudah "oke" atau disetujui dan meminta agar menghubungi Noviyanti untuk proses pengiriman uang.
Sedangkan Wihadi yang juga menjadi saksi dalam perkara yang sama, menyatakan keterangan yang berlawanan.
"Saya bertemu Putu pada 27 Juni 2016 malam. Saya menyerahkan jam karena Putu mau menukar lukisan di ruangan saya dengan jam tangan. Karena saya tahu jam ini palsu, saya balikkan ke dia. Itu terjadi pada sela-sela rapat banggar yang diskors karena menunggu putusan tax amnesty. Ini APBNP alot karena tax amnesty belum diketok, kata saya ke Putu," papar Wihadi.
"Saudara punya kuota DAK?" tanya jaksa.
"Saya tidak dalam kapasitas punya kuota. Jadi mengada-ngada mengatakan kuota ini mungkin karena Pak Putu sudah ada komitmen dengan pihak lain, tapi kuota itu tidak ada," ujar Wihadi.
Yogan dalam perkara ini didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
ANTARA