TEMPO.CO, Surabaya - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan pengiriman 45 ribu ekor benur (baby lobster) senilai Rp 3 miliar dari seorang pengepul di Trenggalek. "Kami tangkap Senin lalu," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Komisaris Besar Adityawarman di Mapolda Jawa Timur, Rabu, 12 Oktober 2016.
Menurut Adityawarman, benur jenis mutiara dan pasir itu akan dikirim ke Surabaya untuk selanjutnya diekspor ke Vietnam dan Singapura. Tersangka berinisial DA alias BLS, 45 tahun, warga Desa Tasikmadu, Watulimo, Kabupaten Trenggalek. "Tersangka mendapat ribuan benur itu dari nelayan dan pengepul di Trenggalek," ujarnya.
Polisi menggagalkan pengiriman benur itu saat tersangka melakukan transkasi di Desa Kedung Waru, Kabupaten Tulungagung. "Ribuan benur itu di bungkus plastik beroksigen dan dimasukkan ke dalam kardus dan diantarkan melalui jalan darat menggunakan mobil," ucap Adityawarman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004. Ancaman hukumannya 8-10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Surabaya I, Wiwit Supriyono, menjelaskan tersangka melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penangkapan Komoditi Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Bawah Ukuran.
Wiwit menjelaskan, benur yang boleh diekspor minimal berukuran 8 centimeter atau seberat 200 gram. "Kira-kira benih benurnya berumur 3-4 bulan," kata dia.
Sementara itu DA mengaku sudah melakukan sembilan kali pengiriman sejak 2016. Setiap pengiriman ke Surabaya tak kurang dari 6-7 ribu ekor benur. Benur itu dibeli dari tengkulak berinisial SKR di daerah Prigi, Trenggalek.
NUR HADI