TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah A.M. Fatwa mengajak anggota DPD lain satu suara dalam menghadapi gugatan pengacara Irman Gusman. Dalam pernyataannya di forum, Fatwa menegaskan bahwa tak ada yang salah dalam proses penghentian Irman. "Kami akan hadapi gugatan ini secara institusi," katanya seusai prosesi pelantikan pengganti Irman di Gedung Nusantara V, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2016.
Dalam gugatan tersebut, disebutkan bahwa penghentian Irman menyalahi tata tertib. Namun hal ini dibantah Fatwa. Ia menegaskan bahwa segala prosedur sudah ditempuh dengan benar. Ia pun menegaskan, untuk mengganti Irman, tak perlu menunggu hasil pengadilan.
Putusan penghentian Irman ditetapkan dalam hasil rapat pleno BK DPD. Keputusan ini baru disahkan dalam sidang paripurna luar biasa, Rabu, 5 Oktober 2016. Hasil panitia musyawarah menetapkan rapat paripurna pengganti Irman ditetapkan pada Selasa pukul 14.00 WIB. Namun, karena Ketua MA berhalangan hadir, pelantikan baru dilakukan hari ini.
Dalam proses penghentian Irman sempat disebutkan bahwa yang dilakukan BK DPD tak sesuai dengan tata tertib. Namun Fatwa menegaskan bahwa hal itu tidak benar. Termasuk tidak adanya tim pencari fakta dalam penghentian Irman. Menurut Fatwa, itu karena kasus ini ditangani KPK, bukan laporan yang diajukan badan non-hukum.
Fatwa pun mengajak anggota DPD berani bersikap mengenai hal ini. Ia pun meminta Irman fokus pada proses hukumnya saja. "Tidak ada lagi sikap ambigu, kejadian dari kemarin karena ada peralihan kepemimpinan, sekarang badai telah berlalu, sekarang kita lakukan revolusi mental," ucapnya.
Ketua DPD Mohammad Saleh, yang baru dilantik, enggan berkomentar banyak tentang hal ini. Ia mengaku akan mengikuti proses yang berjalan. "Saya enggak mau berspekulasi, jadi saya ikuti sajalah," katanya.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI