TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia mengapresiasi rencana Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan paket kebijakan hukum. Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, ada sejumlah hal yang perlu dibenahi lewat paket kebijakan hukum.
Pertama adalah penataan regulasi hukum yang berkualitas, yaitu hukum harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Kedua, melakukan reformasi internal aparat hukum secara total di Lembaga Kepolisian, Kejaksaan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Harus dipastikan tidak ada lagi praktek pungutan liar di semua pelayanan kepolisian, termasuk di SIM, STNK, BPKB, dan SKCK, dan juga penataan dalam proses perkara tilang,” kata Edi Hasibuan dalam pesan tertulisnya, Rabu, 12 Oktober 2016.
Dalam kajian Lemkapi selama ini, ada dua satuan kerja polisi yang harus segera dibenahi untuk mendukung kebijakan hukum Presiden. Pertama adalah Satuan Kerja Lalu Lintas, yang berkaitan dengan pelayanan SIM, STNK, BPKB, dan proses tilang di jalan raya.
Menurut Edi, pelayanan SIM dan penegakan hukum di jalan raya, seperti perkara tilang, tidak membuat masyarakat berubah. “Ini disebabkan masih banyak praktek ‘damai di tempat’ antara petugas kepolisian dan pelanggar lalu lintas, dan masih maraknya calo tilang di pengadilan,” kata Edi.
Edi melanjutkan satuan kedua adalah reserse, yang layanannya masih sering didapati melakukan penyalahgunaan kewenangan. Ini sudah saatnya ditertibkan. Menurut Edi, solusi dalam mengatasi hal ini adalah memperkuat pengawasan sehingga hukum akan berjalan tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Kalau kita ingin wajah polisi bagus, benahi dua satuan kerja pelayanan ini. Kami yakin kepercayaan masyarakat akan semakin baik," kata Edi.
Lemkapi juga memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengakui kinerja Polri masih rendah dalam 100 hari kerjanya. "Kami dorong kapolri terus melakukan perbaikan agar profesionalisme Polri semakin baik," kata Edi Hasibuan.
DESTRIANITA