Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ojang Sohandi Diberhentikan sebagai Bupati Subang  

image-gnews
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih (kanan) dikawal usai menjalani pemeriksaan atas dirinya oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2016. KPK meminta keterangan Imas Aryumningsih sebagai saksi untuk tersangka Bupati Subang Ojang Sohandi atas kasus dugaan suap terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara kasus anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih (kanan) dikawal usai menjalani pemeriksaan atas dirinya oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2016. KPK meminta keterangan Imas Aryumningsih sebagai saksi untuk tersangka Bupati Subang Ojang Sohandi atas kasus dugaan suap terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara kasus anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pemberhentian sementara Ojang Sohandi sebagai Bupati Subang. “Menunjuk Wakil Bupati untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Bupati Subang periode 2013-2018,” kata Asisten Pemerintahan, Hukum, dan HAM Pemerintah Jawa Barat Achadiat Supratman Sanro’i kepada Tempo, Rabu, 12 Oktober 2016. 

Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-9504 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Subang pada 3 Oktober 2016 itu diserahkan langsung oleh Gubernur Ahmad Heryawan kepada Wakil Bupati Subang Imas Ayumningsih di Gedung Sate, Bandung, hari ini. Penyerahan itu disaksikan pejabat Forum Musyawarah Pimpinan Daerah dan perwakilan DPRD Kabupaten Subang. “Beliau (Imas) selanjutnya wakil bupati yang melaksanakan semua fungsi dan tugas bupati yang sementara tidak aktif,” ujarnya. 

Menurut Achadiat, pemberhentian sementara Ojang diputuskan Menteri setelah status hukum yang bersangkutan menjadi terdakwa suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kelanjutan pemberhentian sementara Ojang menunggu keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atas perkara yang melibatkannya. Jika putusannya bebas, Ojang bisa kembali menjabat. Sebaliknya, jika dihukum dan berkekuatan hukum, ia tetap akan diberhentikan.

Wakil Bupati Subang Imas Ayumningsih sudah menerima surat pemberhentian sementara Ojang. “Kami menerima. Saya sebagai wakil bupati menerima tugas melaksanakan tugas, pekerjaan bupati,” katanya kepada Tempo di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 12 Oktober 2016. 

Sehari-hari, kata Imas, ia sudah menjalankan tugas bupati setelah Ojang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pekerjaan rumah terbesar Pemerintah Kabupaten Subang saat ini adalah penilaian disclaimer atas laporan hasil pemeriksaan keuangan Kabupaten Subang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Insya Allah kami semua, aparatur pemerintahan, akan berjuang supaya tidak disclaimer lagi. Itu saja dulu.” 

Menurut Imas, penilaian disclaimer muncul karena pelaporan aset pemerintah. Pemerintah kabupaten belum menguasai sistem laporan keuangan akrual. “Kami mendatangkan pendampingan dan pelatihan dari BPKP supaya yang tidak disclaimer lagi.” 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak 31 Agustus 2016, Ojang mulai menjalani persidangan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Bandung. Jaksa mendakwa Ojang memeras sejumlah kepala dinas, pengusaha, dan anggota Dewan untuk membayar utang kampanye. Jumlahnya Rp 38 miliar berbentuk uang tunai dan kendaraan. Sejumlah nama disebutkan menyetorkan uang, di antaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan memberikan Rp 6 miliar terkait dengan pengangkatan calon pegawai negeri sipil Kabupaten Subang.

Ojang juga menerima uang Rp 1,4 miliar beserta mobil Rubicon Jeep dari Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Subang yang merangkap pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Subang, Elita Budiarti. Ojang disebutkan menerima uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar dari mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Subang Umar.

Uang sebesar Rp 9,5 miliar hasil pengumpulan dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah pun disebutkan mengalir ke saku Ojang melalui ajudannya, Wawan Irawan. SKPD yang menyetorkan uang kepada Ojang di antaranya Kepala BPMP, Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasubdit Pengembangan Kemitraan Penyuluhan BLHD, Kepala Dinas Tenaga Kerja, pegawai rumah sakit, Dirut PDAM, pengusaha, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang.

Ada juga uang yang diterima Ojang dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang Hendra Purnawan sebesar Rp 470 juta. Uang itu didapatkan Hendra dari sejumlah pengusaha. Selain dari sejumlah pejabat Kabupaten Subang, Ojang pun menerima uang dari seorang Direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Anton Abdul Rosyid sebesar Rp 17, 6 miliar. Uang disetorkan kepada Ojang sejak 2014 hingga 2015.

AHMAD FIKRI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

36 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

42 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

50 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

52 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

56 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan


Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

5 September 2023

PJ Gubernur DKI Heru Budi menerima penghargaan sebagai pemenang Tim Pengendali Inflasi Daerah oleh Presiden Joko Widodo saat Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. TEMPO/Subekti.
Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

Jokowi menunjuk 10 penjabat atau Pj gubernur untuk menggantikan para gubernur yang habis masa jabatannya per 5 September 2023. Berikut profil mereka.