TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP.
Gamawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang menjadi tersangka dalam kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 2 triliun itu.
Gamawan tiba di gedung KPK pada pukul 09.21 WIB. Dia langsung menyapa para wartawan yang sedang duduk di pelataran gedung KPK. Ketika ditanyai, Gamawan mengatakan akan diperiksa sebagai saksi. “Ini pertama kalinya,” katanya, Rabu, 12 Oktober 2016. Gamawan mengaku belum tahu apa yang akan ditanyakan penyidik kepadanya. “Saya masuk dulu, ya.”
Nama Gamawan disebut oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Setelah diperiksa KPK terkait dengan kasus e-KTP pada 27 September 2016, Nazar menuturkan Gamawan menjadi salah seorang yang kebagian komisi proyek e-KTP dari konsorsium pemenang tender. “Masalah penggelembungan harga dalam proyek e-KTP, uangnya mengalir ke Irman, lalu ke Menteri Dalam Negeri saat itu,” ucap Nazar.
Proyek e-KTP menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011-2012 ketika Gamawan menjadi menteri. Nilainya Rp 5,9 triliun. Nazar menyatakan ada penggelembungan harga hingga Rp 2,5 triliun dalam proyek tersebut. Lelang pengadaan e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Percetakan Negara RI yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra. Semua petinggi lembaga yang tergabung dengan konsorsium PNRI telah diperiksa penyidik KPK.
MUHAMAD RIZKI