TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan KPK kini tengah fokus memeriksa saksi-saksi atas tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Priharsa pun memastikan penyidikan terhadap kasus penyalahgunaan wewenang soal pertambangan itu terus berlanjut. “Proses praperadilan yang sedang bergulir ini dipastikan tidak mengganggu penyidikan,” kata dia di kantornya, Selasa, 11 Oktober 2016.
Nur Alam tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka sehingga mengajukan sidang gugatan praperadilan. Pada 5 Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggulirkan sidang praperadilan terhadap Nur Alam. Namun, dalam sidang itu KPK justru menyebutkan ada kerugian akibat kasus yang menyeret Nur Alam sekitar Rp 3 triliun.
Priharsa mengatakan kerugian Rp 3 triliun tersebut hanya penghitungan awal KPK menggandeng ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB). KPK juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menaksir kerugian negara yang timbul. Ia juga meyakini penetapan tersangka terhadap Nur Alam sesuai proses penegakan hukum.
Nur Alam kini menjadi tersangka. KPK menduga Nur Alam melanggar kewenangan dengan menerbitkan surat keputusan soal persetujuan pencadangan wilayah pertambangan dan persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi. Ia pun diduga mengubah izin eksplorasi menjadi operasi produksi. Izin itu diduga diberikan kepada PT Anugrah Harisma Barakah.
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka pada 23 Agustus 2016. Politikus Partai Amanat Nasional itu diduga menerima imbal balik atas penerbitan sejumlah izin pertambangan untuk PT Anugrah Harisma Barakah. Sementara perusahaan tersebut merupakan penggarap nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
KPK menduga Nur Alam melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal-pasal itu mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara bersama-sama.
DANANG FIRMANTO
Baca:
Cukai Naik Per 1 Januari 2017, Berapa Kenaikan Harga Rokok?
Inilah Perdebatan Gatot Brajamusti versus Reza Artamevia
Ini Daya Tarik Dimas Kanjeng di Kalangan Wanita