TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir Said Thalib, Usman Hamid mengatakan keberadaan dokumen Tim Pencari Fakta dapat ditelusuri melalu anggota tim yang memiliki dokumen tersebut. Ini menanggapi Kementerian Sekretariat Negara yang mengklaim tak memiliki dokumen tersebut.
Menurut dia, tak ada alasan untuk menutupi dokumen TPF kasus Munir. "Kalau kehilangan, Setneg bisa meminta bantuan ke mantan anggota TPF yang sekarang menjabat dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo," kata Usman di Roemah Koeliner, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2016.
Baca: Setneg: Kami Tak Memiliki Maupun Mengetahui Data TPF Munir
Ia menyebut beberapa nama. Mereka adalah Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi, Domu P. Sihite anggota TPF dari Kejaksaan Agung, Nazarudin Bunas pejabat Kementerian Hukum dan HAM, dan Mantan Ketua TPF Brigjen Marsudi Hanafi.
Pada Senin, 10 Oktober 2016, Komisi Informasi Publik (KIP) memenangkan gugatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan LBH Jakarta agar pemerintah membuka data laporan akhir TPF ke publik. Tujuannya, agar penyelesaian perkara itu bisa berlanjut mengingat masih banyaknya figur atau unsur yang belum tersentuh di balik tewasnya Munir.
Data itu sendiri diterima pemerintah pertama kali pada 2005 lalu. Sempat ditembuskan ke berbagai lembaga hukum pada tahun yang sama agar ditindaklanjuti. Namun sejak saat itu, tidak pernah ada kelanjutannya hingga putusan KIP mengharuskan data itu dibuka ke publik.
Baca: KIP Perintahkan Hasil Tim Pencari Fakta Kasus Munir Dibuka
Melalui siaran pers dalam situs Kementerian Sekretaris Negara, pemerintah mengatakan tidak memiliki, menguasai, maupun mengetahui keberadaan laporan akhir TPF Kasus Munir tersebut. Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretaris Negara Masrokhan menuturkan keputusan tersebut tak mengharuskan KIP membuka dokumen TPF. Sebab, putusan KIP hanya mengharuskan data itu dibuka apabila ditemukan.
Koordinator Kontras Haris Azhar sebelumnya juga mengatakan hilangnya dokumen hasil TPF Munir yang seharusnya dipegang Sekretariat Negara harus diusut. Apabila hilang, kata Haris, negara dianggap lalai dalam mengurus administrasi publik.
ARKHELAUS W