TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Kepolisian RI dan Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap enam orang terkait dengan dugaan pungutan liar di Kementerian Perhubungan. Keenam orang terdiri atas satu pengusaha, dua PNS golongan II-D, dan tiga pegawai honorer Kementerian Perhubungan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan keenam orang tersebut ditangkap sekitar pukul 15.00 di ruang loket pengurusan izin Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, lantai 6 Kementerian Perhubungan.
BERITA TERKAIT: Presiden Perintahkan Pelaku Pungli Dipecat
Pungli di Dua Lantai
Mereka tertangkap tangan melakukan transaksi pungutan liar, salah satunya untuk mengurus identitas bagi pelaut baru di Indonesia atau Seafarers' Identity Documents (SID). Penyidik menyita Rp 34 juta sebagai barang bukti suap dari PT SBI, PT CIS, dan sebuah SMK Kelautan.
"Setelah dikembangkan, ditemukan ada aliran dana ke lantai 12," kata Awi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2016. Lantai 12 merupakan ruangan kerja Kepala Seksi dan Kepala Subdirektorat Perkapalan dan Kepelautan. Dari lantai tersebut, disita uang tunai Rp 61 juta dan Rp 1 miliar dalam bentuk tabungan.
Awi mengatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dari penangkapan tersebut. Penyelidikan masih terus dilakukan. Petugas Satgas hingga saat ini pun masih memeriksa lantai 12.
Menurut Awi, operasi ini masih berkembang. Pasalnya, setiap uang suap yang disita dilengkapi dengan nama tujuan penerima. "Kami akan data satu per satu kepada siapa saja dana tersebut mengalir," katanya.
Awi mengatakan Satgas telah menyelidiki kasus tersebut selama satu bulan dan sempat melakukan penyamaran. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa suap terjadi untuk mempercepat pengurusan perizinan. "Semua izin diurus online, mereka coba potong prosedur supaya bisa dapat uang," kata Awi
VINDRY