TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Kementerian Perhubungan ditangkap tangan oleh aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya karena melakukan pungutan liar (pungli) dalam perizinan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dia sudah mendapatkan laporan dugaan pungli perizinan itu sejak satu bulan menjabat jadi Menteri. "Saya mendapatkan berbagai laporan indikasi pungli di internal Kementerian, khususnya di bidang pelayanan perizinan," katanya dalam keterangan tertulisnya pada hari ini, 11 Oktober 2016.
Baca: OTT Pungli Kemenhub, Kapolri: Pungli di 2 Lantai
Menurut Budi, laporan tersebut diterimanya karena sejak awal dia telah menegaskan bahwa dilarang praktek pungli. Karena pungli masuk ranah hukum pidana, pihaknya lantas berkoordinasi dengan kepolisian. Bahkan, Budi Karya menuturkan, dia telah menemukan fakta-fakta awal dan menyampaikannya kepada kepolisian.
Polisi kemudian menginvestigasi hingga memperoleh bukti kuat dan menangkap tangan di unit perizinan. "Saya memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang sudah bekerja maksimal membongkar kasus ini," ujar Menteri Budi Karya.
Budi Karya berharap kejadian ini memberikan efek jera bagi para pelaku. Dia pun meminta seluruh jajaran Kementerian Perhubungan untuk segera menghentikan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme di semua tingkatan. Momentum ini, menurut dia, dapat dimanfaatkan untuk introspeksi agar institusi menjalankan tugas sebagai pelayan publik yang berintegritras.
VINDRY FLORENTIN