TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Adrianus Meliala, menduga ada penyalahgunaan proses pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional. Dugaan itu muncul pada teknis pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery).
Menurut Adrianus, dalam praktek penyamaran tersebut belum ada kejelasan anggaran yang digunakan BNN dan kepolisian. “Sistem keuangan kita tidak memungkinkan untuk membeli (narkotika), lalu pakai dana dari mana,” kata Adrianus di kantornya, Selasa, 11 Oktober 2016.
Meski para penyidik kepolisian dan BNN telah dibekali kemampuan dan perangkat, tapi pada prakteknya masih ditemukan penyalahgunaan. Adrianus mengatakan ada dua laporan yang masuk terkait dengan dugaan pelanggaran petugas dalam upaya mengungkap kasus narkotika. Misalnya dalam investigasinya di delapan lembaga pemasyarakatan, Ombudsman menemukan ada orang yang mengaku dijebak petugas.
Adrianus mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan teknik pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan BNN dan maupun kepolisian. Namun apabila dalam upaya penjebakan tersebut ternyata keliru target, bisa menjadi pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, Ombudsman mengimbau agar ada surat perintah khusus dari penyidik untuk mengantisipasi terjadinya maladministrasi dan kesalahan fatal.
Direktur Reserse Narkoba Polri Brigadir Jenderal Dharma Pongrekun mengatakan dalam hal anggaran untuk membeli narkotika untuk mengungkap kasus, polisi meminjam uang dan mengembalikan setelahnya. Anggarannya pun, kata dia, tidak terlalu besar. Sebab, dengan jumlah lembaga pemasyarakatan yang mencapai 325, maka perkara narkoba yang mayoritas diungkap adalah skala kecil apabila menggunakan undercover buy.
Direktur Narkotika BNN Sugiono memastikan pihaknya tidak melanggar administrasi dalam upaya pengungkapan kasus narkotika menggunakan undercover buy dan controlled delivery. Semua surat perintah diberikan kepada penyidik. “Berita acara semua ada,” katanya.
Selain itu, untuk membawa pelaku dalam operasi pengungkapan narkotika juga disertai surat perintah untuk mengikutsertakan pelaku. Termasuk transparansi biaya transportasinya. Sehingga semua berkas tersebut tertulis lengkap atau P21.
DANANG FIRMANTO