TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Farouk Muhammad mengatakan mekanisme pemilihan calon pimpinan DPD wilayah barat tetap mengacu pada tata tertib. Keputusan rapat panitia musyawarah ini membuat setiap senator dari wilayah barat dapat mencalonkan diri tanpa perlu adanya syarat minimal dukungan.
"Masing-masing mendaftarkan diri, mengisi pakta integritas kemudian memberikan sekilas visi dan misi," kata Farouk saat ditemui seusai rapat panmus di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 11 Oktober 2016. Menurut dia, keputusan ini tidak akan mempengaruhi legitimasi pimpinan yang terpilih.
Baca: 12 Anggota DPD Diajukan sebagai Pengganti Irman Gusman
Panmus sebelumnya menggelar rapat pleno untuk menentukan mekanisme yang dipakai. Merujuk Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2014, calon pimpinan harus didukung minimal lima orang anggota. Sedangkan, tata tertib DPD yang baru, memperbolehkan tiap anggota mencalonkan diri.
Saat ini, sudah ada 12 orang senator dari wilayah barat yang mendaftarkan diri. Bila menggunakan tata tertib yang baru, 12 calon itu kemungkinan hanya mendapat dukungan lebih-kurang sepuluh suara dari total 131. "Tentu seyogianya pimpinan mendapat dukungan dari sebagian besar. Itu yang dikhawatirkan," kata Farouk sebelum rapat.
Baca: Ketua MPR dan Rombongan Menjenguk Irman Gusman
Adapun 12 orang tersebut adalah M. Syukur (Jambi), Hardi Slamet Hut (Kepulauan Riau), Intsiawati Ayus (Riau), Darmayanti Lubis (Sumatera Utara), Ahmad Kanedi (Bengkulu), Hudarni rani (Bangka Belitung), Nofi Chandra (Sumatera Barat), Parlindungan Purba (Sumatera Utara), Andi Surya (Lampung), Asmawati (Sumatera Selatan), Fachrul Rozi (Aceh), dan Abdul Gafar Usman (Riau).
Rencananya setelah memilih pimpinan dari wilayah barat, DPD selanjutnya akan mencari Ketua DPD pengganti Irman Gusman. Farouk mengatakan pemilihan Ketua DPD akan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
AHMAD FAIZ
Baca juga:
Inilah Perdebatan Gatot Brajamusti versus Reza Artamevia
Arahkan Kembang Api ke Rumah Dinas Ahok, Pria Ini Ditangkap