TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat, Agun Gunanjar Sudarsa. Politikus Golkar itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Agun mengatakan dia akan menjawab semua pertanyaan penyidik KPK. "Akan saya jawab yang ditanya," ujarnya di gedung KPK, Selasa, 11 Oktober 2016.
Namun, Agun menolak memberi keterangan ihwal siapa saja yang terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Termasuk kabar Irman melakukan pertemuan di Hotel Crowne dan Hotel Millenium untuk membahas proyek itu. Alasannya, kasus masih dalam tahap penyidikan.
Korupsi e-KTP 2011-2012 terungkap setelah ada laporan dari mantan anggota DPR, Muhammad Nazaruddin. Ia menyebutkan ada aliran dana yang mengucur hingga ke Gamawan. Agun pun diduga mengetahui aliran dana yang ada dalam korupsi e-KTP.
Saat proyek e-KTP dibahas, Agun menjabat Ketua Komisi Pemerintahan. Namun sebelum menjalani pemeriksaan, Agun dengan cepat menepis pertanyaan ihwal aliran dana di korupsi pengadaan e-KTP. “Itu kewenangan pemeriksaan,” katanya.
KPK memulai penyidikan korupsi e-KTP pada 22 April 2014. Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 6 triliun.
Pada 30 September, KPK menetapkan Irman sebagai tersangka dalam kasus proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan negara hingga Rp 2 triliun.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
DANANG FIRMANTO
Baca Juga:
Terlibat Dugaan Korupsi E-KTP, Pensiun Irman Dipercepat
Kisah Irman Diburu Wartawan di KPK
KPK: Aliran Suap E-KTP Tak Melalui Transfer