INFO NASIONAL - Jika Anda ingin membeli DVD film atau musik dari luar negeri, ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan sebelum melakukan importasi. DVD atau cakram optik merupakan salah satu barang yang diatur tata niaga importasinya.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro menjelaskan, importasi DVD atau cakram optim diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi.
Baca Juga:
“Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa cakram optik hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah ditetapkan sebagai importir terdaftar (IT). IT cakram optik yang akan mengimpor wajib mendapat persetujuan impor dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” ujar Deni.
Deni menambahkan, tiap importasi IT cakram optik harus diverifikasi dan dilakukan penelusuran teknis impor di pelabuhan muat barang oleh surveyor yang ditetapkan Menteri Perdagangan.
“Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor,” ujarnya.
Baca Juga:
Pengecualian atas aturan tersebut diberikan kepada orang yang melakukan importasi melalui jasa kiriman dengan jumlah paling banyak 10 keping. Pembatasan 10 keping tersebut tidak membedakan apakah cakram tersebut dalam judul yang sama atau dalam judul yang berbeda.
“Terkait importasi berupa cakram optik, Bea Cukai selaku instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan lalu lintas barang impor dan ekspor hanya melaksanakan ketentuan yang dititipkan dari Kementerian Perdagangan. Untuk informasi yang lebih jelas terkait peraturan ini, bisa melihat dan berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan,” tutup Deni. (*)