TEMPO.CO, Surabaya - Empat tersangka buron kasus pembunuhan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Ghani, satu per satu menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Setelah Muryad dan Boiran, kini giliran Erik Yuliga. "Inisialnya EY, asal Kediri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin malam, 10 Oktober 2016.
Argo mengatakan Erik datang ke Mapolda Jawa Timur diantar kerabatnya pada Senin, 10 Oktober 2016. Ia diketahui merupakan anak kandung dari Muryad, salah seorang tersangka buron yang lebih dulu menyerahkan diri ke polisi beberapa waktu lalu. Kedatangannya ke Mapolda Jawa Timur setelah mengetahui ayahnya menyerahkan diri. "Perannya masih kami dalami," kata Argo.
Namun, informasi dari penyidik menyebutkan Erik terlibat dalam proses pembuangan mayat korban dari Padepokan Dimas Kanjeng milik Taat Pribadi di Probolinggo menuju Waduk Gajah Mungkur di Wonogiri, Jawa Timur. Ia ikut dalam mobil yang membawa mayat korban. Dengan penyerahan diri EY, tersangka buron tinggal satu orang. "Kami imbau segera menyerahkan diri," ujar Argo.
Polisi menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi bersama delapan orang tim pelindungnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Abdul Ghani. Mereka adalah Wahyu Wijaya, Wahyudi, Ahmad Suryono, dan Kurniadi. Berkas keempat tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Probolinggo dan siap disidangkan.
Selanjutnya tersangka lainnya adalah Boiran, Muryad, Erik Yuliga, dan Anis Purwanto. Tersangka terakhir masih buron. Mereka diduga melakukan pembunuhan berencana atas pengetahuan dan perintah Dimas Kanjeng karena korban banyak menyelewengkan uang santri dan sudah tidak sejalan lagi dengan program padepokan.
Mereka membunuh korban di ruangan tim pelindung Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo pada 13 April 2016. Korban dibunuh dengan dipukul, dijerat, dan dibekap. Untuk menghilangkan jejak, pada hari itu juga mayat korban kemudian dibuang di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, mayat korban ditemukan mengambang di waduk. Dua hari sebelumnya, para pelaku sudah merencanakan dan menyusun strategi pembunuhan. Mereka terancam pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain terlibat pembunuhan Abdul Ghani, Dimas Kanjeng dan tiga pelaku lainnya juga terlibat dalam kasus pembunuhan pengikutnya, Ismail Hidayah, 2 Februari 2015. Kasus itu juga siap disidangkan di Kejari Probolinggo. Di samping terlilit dua kasus pembunuhan, polisi menetapkan Dimas Kanjeng sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus penggandaan uang.
NUR HADI