TEMPO.CO, Kupang - Aliansi Masyarakat Pencinta Demokrasi (AMPD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur membatalkan pencalonan Wali Kota Kupang Jonas Salean dalam pemilihan kepala daerah 2017, karena dinilai melanggar aturan mutasi.
"Ini bentuk kekecewaan kami terhadap KPU yang tidak tegas menanggapi dugaan pelanggaran pilkada,” kata Ketua AMPD, Alis Siokain, saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU Kota Kupang, Selasa, 11 Oktober 2016.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan calon inkumben ini melakukan mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Kupang enam bulan sebelum penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang. Padahal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 (2) dengan tegas melarang inkumben melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan calon.
“Temuan kami, Wali Kota Kupang melakukan mutasi pada 1 Juli 2016,” kata Alis. Karena itu, AMPD mendesak KPU bertindak tegas membatalkan pencalonan Wali Kota Kupang.
Juru bicara KPU, Danny Ratu, mengatakan, jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran pilkada disertai dengan bukti yang jelas, laporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk dikaji dan diputuskan. “Keputusan dari Bawaslu yang akan menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan pembatalan calon,” katanya.
Saat ini laporan temuan pelanggaran dari AMPD telah disampaikan ke KPU pusat, Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri. “Kami yakin persoalan ini telah diketahui di tingkat pusat. Jadi, kita tunggu saja,” katanya.
YOHANES SEO