TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan atas penerbitan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan keterlibatan 15 perusahaan dalam membakar lahan di Riau. Polisi telah menyerahkan salinan SP3 ini kepada Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) pekan lalu.
"Kami sudah serahkan salinan SP3 Jumat pekan lalu," kata Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Zulkarnain, Senin, 10 Oktober 2016.
Menurut zulkarnain, setelah salinan SP3 diserahkan, Jikalahari dan KontraS diberi waktu untuk menyusun materi gugatan, kemudian pengadilan segera menentukan jadwal persidangan.
Zulkarnain mendukung segala proses Praperadilan sepanjang prosedurnya memenuhi unsur yang berlaku. Dia berjanji akan mempercepat segala proses hukum jika nantinya pengadilan memutuskan membuka lagi SP3.
"Tapi itu kalau cukup unsurnya, kalau tidak cukup ya tidak bisa, kita hanya berikhtiar membuat terang sebuah perkara," ucanya.
Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali mengatakan telah menerima salinan SP3 perusahaan pembakar lahan dari Polda Riau. Namun Jikalahari sejauh ini baru menerima 5 salinan SP3 dari total 15 perusahaan yang akan digugat Praperadilan.
"Polda Riau akan menyerahkan secara bertahap," kata Made kepada Tempo.
Jikalahari sedang melakukan persiapan mengajukan gugatan Praperadilan atas SP3 itu. Lembaga ini baru selesai melakukan investigasi atas 15 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan. Setelah itu, kata Made, pihaknya akan mengumpulkan pakar hukum dan lingkungan untuk mendukung gugatan ini.
"Banyak rekan yang akan mendukung kami, setelah dukungan terkumpul, baru kami ajukan praperadilan," jelas Made.
Sebelumnya, Jikalahari, KontraS dan ICEL telah melayangkan surat permintaan dokumen SP3 kepada Polda Riau. Salinan SP3 merupakan satu syarat bagi masyarakat untuk melayangkan gugatan praperadilan.
RIYAN NOFITRA