TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama sembilan jam. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) itu baru keluar dari gedung KPK pukul 19.29 WIB.
Ketika Irman berjalan menuju mobilnya, belasan wartawan langsung memburunya. Para wartawan mempertanyakan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 2 triliun itu. Misalnya soal dugaan adanya pertemuan di Hotel Crowne dan Hotel Millenium sebelum tender digelar. Di pertemuan itulah, diduga proyek e-KTP dirancang.
Namun, Irman enggan berbicara banyak. Saat dikonfirmasi mengenai kehadirannya dalam pertemuan tersebut, Irman menjawab singkat. "Enggak tahu," ujar staf khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik itu.
Nama Irman dalam perkara korupsi e-KTP mencuat pada 30 September 2016. Ketika itu, KPK mengumumkan statusnya sebagai tersangka lantaran ia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai direktur jenderal. Tindakannya diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sekaligus merugikan keuangan negara.
KPK membuka penyidikan kasus e-KTP pada April 2014 ketika anak buah Irman, Sugiharto, ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga sekarang, KPK belum merampungkan penyidikan kasus itu.
KURNIA RIZKI