TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Marwah Daud Ibrahim, pekan depan. "Ya (pekan depan)," kata Kepala Sub-Direktorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Cecep Ibrahim, saat dimintai konfirmasi Tempo, Senin malam, 10 Oktober 2016.
Cecep mengatakan Marwah akan diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan penipuan dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Doktor lulusan American University, Washington D.C., itu akan dimintai keterangan karena namanya tertera di struktur kepengurusan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng sebagai ketua yayasan.
Baca juga:
Heboh Dimas Kanjeng, Wakil Ketua DPR Fadli Zon: Saya Malu
Gara-gara Taat Pribadi, Pengikutnya Gadaikan Sawah, lalu...
Nama Marwah Daud Ibrahim belakangan mencuat dan dikaitkan dengan Dimas Kanjeng. Marwah, yang merupakan Ketua Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, habis-habisan membela Dimas Kanjeng. Politikus asal Partai Gerindra ini mengaku pernah melihat karomah Taat, yang mampu mengeluarkan duit dari bagian tubuhnya.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Taat Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan pada Jumat dua pekan lalu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara. Berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi pelapor, Taat layak ditetapkan sebagai tersangka.
Bukan hanya dugaan penipuan, Taat juga menjadi tersangka kasus pembunuhan dua muridnya, yakni Ismail Hidayah dan Abdul Ghani. Taat diduga menjadi dalang pembunuhan kedua pengikutnya itu karena dia khawatir muridnya tersebut akan membuka praktek kebohongannya kepada kepolisian.
NUR HADI
Baca juga:
Dampingi Mega Nyekar ke Blitar, Ahok Klaim Tak Bolos Kerja
Gatot Sebut Reza Membantunya Beli Narkoba dari Bandar