Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nama Lengkapnya Berbeda-beda, Dicky Candra Disidang  

image-gnews
Dicky Chandra. Foto: Facebook
Dicky Chandra. Foto: Facebook
Iklan

TEMPO.COTasikmalaya - Artis yang juga bakal calon Wali Kota Tasikmalaya, Dicky Candra, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin, 10 Oktober 2016. Dicky disidang bukan karena tersangkut kasus kejahatan, melainkan terkait nama lengkapnya.

Nama Dicky Candra diketahui berbeda-beda antara di akta kelahiran; kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan dari Kecamatan Cileungsi, Bogor, tempat dia tinggal; ijazah SMA; nama yang tercantum saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Tasikmalaya.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Kadek Dedyarcana terungkap, pada akta lahir, nama Dicky tertulis Rd Diky Candranegara. Pada surat keterangan dari Camat Cileungsi, nama Dicky berubah menjadi R Dicky Candranegara. Ketika mendaftarkan pencalonan ke KPUD, nama Dicky ditulis Rd Dicky Candranegara.

Dicky, di persidangan itu, didampingi pengacaranya Ecep Nurjamal. Suami Rani Permata ini juga tidak duduk di kursi terdakwa, tapi di kursi yang biasa diduduki jaksa penuntut umum ketika menjalani persidangan.

Dicky menghadirkan saksi yang merupakan saudara sepupunya, Tedi dan Yudi. Di persidangan, hakim menanyai saksi dengan sejumlah pertanyaan di antaranya apakah kenal dengan Dicky, nama ibu dan ayah Dicky siapa, anaknya berapa, dan nama istrinya siapa.

Lewat pengacaranya, Dicky memohon kepada hakim agar menetapkan secara hukum nama lengkapnya, yakni Rd Dicky Candranegara. Nama ini sesuai dengan nama yang terdaftar di KPUD Kota Tasikmalaya. Karena ada berkas yang kurang, hakim memutuskan pengukuhan nama lengkap Dicky dilakukan pada Kamis, 13 Oktober 2016.

Seusai persidangan, Dicky menjelaskan, namanya yang sebenarnya adalah yang tercantum di akta lahir. Namanya berubah ketika membuat KTP di Cileungsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Berubah dari Diky menjadi Dicky. Lalu dari Rd menjadi R saja. Saya tidak tahu kenapa orang tua memberi nama Rd. Mungkin Rd itu Raja Dangdut," katanya.

Awalnya, Dicky tidak menghiraukan perbedaan tulisan namanya di sejumlah dokumen. Dia merasa tidak akan melamar kerja lagi, atau jadi pegawai pemerintah.

"Sekarang lagi nyalon, semua administrasi harus ditertibkan agar persoalan nama ini tidak jadi masalah di kemudian hari," tuturnya.

Ecep Nurjamal menambahkan, pengukuhan nama Rd Dicky Candranegara disesuaikan dengan nama pada saat mendaftar ke KPUD Kota Tasikmalaya. Jika terdapat perbedaan nama, kata dia, dikhawatirkan akan menyebabkan masalah nanti. "Jadi nama di KPUD yang dikukuhkan pengadilan," ujarnya.

CANDRA NUGRAHA

Baca juga:
Jika Tes DNA Buktikan Kiswinar Anaknya, Mario Lakukan Ini
Ahok Minta Maaf, MUI: Masalah Hukum Tetap Jalan


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

7 Kuliner yang Patut Dicoba Saat Melintasi Jalur Pansela

17 hari lalu

Nasi Cikur. Cookpad/Meieka
7 Kuliner yang Patut Dicoba Saat Melintasi Jalur Pansela

Sate Maranggi yang bisa dijajal di Jalur Pansela, menggunakan daging sapi yang telah direndam rempah seperti jahe, ketumbar, lengkuas, kunyit, cuka.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

42 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

42 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

51 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

54 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

55 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

55 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Gempa Dangkal Magnitudo 3,1 Guncang Kota Tasikmalaya, Akibat Aktivitas Sesar

16 Februari 2024

Gempa bumi tektonik dengan magnitudo 3,1 mengguncang wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dan sekitarnya pada hari Jumat, 16 Februari 2024, pukul 18:51:58 WIB. (BMKG)
Gempa Dangkal Magnitudo 3,1 Guncang Kota Tasikmalaya, Akibat Aktivitas Sesar

Gempa yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat aktivitas sesar lokal wilayah setempat.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?