TEMPO.CO, Tasikmalaya - Artis yang juga bakal calon Wali Kota Tasikmalaya, Dicky Candra, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin, 10 Oktober 2016. Dicky disidang bukan karena tersangkut kasus kejahatan, melainkan terkait nama lengkapnya.
Nama Dicky Candra diketahui berbeda-beda antara di akta kelahiran; kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan dari Kecamatan Cileungsi, Bogor, tempat dia tinggal; ijazah SMA; nama yang tercantum saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Tasikmalaya.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Kadek Dedyarcana terungkap, pada akta lahir, nama Dicky tertulis Rd Diky Candranegara. Pada surat keterangan dari Camat Cileungsi, nama Dicky berubah menjadi R Dicky Candranegara. Ketika mendaftarkan pencalonan ke KPUD, nama Dicky ditulis Rd Dicky Candranegara.
Dicky, di persidangan itu, didampingi pengacaranya Ecep Nurjamal. Suami Rani Permata ini juga tidak duduk di kursi terdakwa, tapi di kursi yang biasa diduduki jaksa penuntut umum ketika menjalani persidangan.
Dicky menghadirkan saksi yang merupakan saudara sepupunya, Tedi dan Yudi. Di persidangan, hakim menanyai saksi dengan sejumlah pertanyaan di antaranya apakah kenal dengan Dicky, nama ibu dan ayah Dicky siapa, anaknya berapa, dan nama istrinya siapa.
Lewat pengacaranya, Dicky memohon kepada hakim agar menetapkan secara hukum nama lengkapnya, yakni Rd Dicky Candranegara. Nama ini sesuai dengan nama yang terdaftar di KPUD Kota Tasikmalaya. Karena ada berkas yang kurang, hakim memutuskan pengukuhan nama lengkap Dicky dilakukan pada Kamis, 13 Oktober 2016.
Seusai persidangan, Dicky menjelaskan, namanya yang sebenarnya adalah yang tercantum di akta lahir. Namanya berubah ketika membuat KTP di Cileungsi.
"Berubah dari Diky menjadi Dicky. Lalu dari Rd menjadi R saja. Saya tidak tahu kenapa orang tua memberi nama Rd. Mungkin Rd itu Raja Dangdut," katanya.
Awalnya, Dicky tidak menghiraukan perbedaan tulisan namanya di sejumlah dokumen. Dia merasa tidak akan melamar kerja lagi, atau jadi pegawai pemerintah.
"Sekarang lagi nyalon, semua administrasi harus ditertibkan agar persoalan nama ini tidak jadi masalah di kemudian hari," tuturnya.
Ecep Nurjamal menambahkan, pengukuhan nama Rd Dicky Candranegara disesuaikan dengan nama pada saat mendaftar ke KPUD Kota Tasikmalaya. Jika terdapat perbedaan nama, kata dia, dikhawatirkan akan menyebabkan masalah nanti. "Jadi nama di KPUD yang dikukuhkan pengadilan," ujarnya.
CANDRA NUGRAHA
Baca juga:
Jika Tes DNA Buktikan Kiswinar Anaknya, Mario Lakukan Ini
Ahok Minta Maaf, MUI: Masalah Hukum Tetap Jalan