INFO NASIONAL - Bea Cukai hibahkan belasan ton sayuran yang diselundupkan para pelintas batas dari negara Malaysia pada 29 September 2016.
Penegahan terhadap 14 ton sayuran Kabupaten Bengkayang merupakan kerja sama antara aparat Korem Sintang 121 ABW di Ledo dan Bea Cukai Sintete.
Baca Juga:
“Ada 14 ton sayuran berupa bawang merah, kentang, dan wortel yang telah dihibahkan ke panti asuhan, pesantren, serta masyarakat kurang mampu di Kabupaten Sambas melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Sambas,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Aris Sudarminto, Senin, 10 Oktober 2016.
Aris menjelaskan, berdasarkan Border Trade Agreement RI-Malaysia 1970, para pelintas batas mendapatkan fasilitas fiskal secara khusus untuk mendapatkan barang-barang kebutuhan pokok dari negara tetangga.
Namun, hal tersebut harus mendapatkan pengawasan lebih lanjut sehingga fasilitas tersebut tidak disalahgunakan, baik dalam peruntukannya maupun kebutuhan barang-barang yang merupakan barang larangan dan pembatasan.
Baca Juga:
Sayuran yang berhasil ditegah ini telah menjadi Barang Milik Negara (BMN), dan telah dikoordinasikan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang, bahwa barang-barang tersebut akan dihibahkan.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keaungan nomor 62/PMK.04/2011 bahwa BMN dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan,” ujar Aris.
Lebih lanjut Aris menambahkan, tujuan dari kegiatan hibah BMN tersebut adalah untuk meringankan beban kehidupan masyarakat dan untuk kepentingan sosial. Dengan terbitnya surat persetujuan dari Kepala KPKNL Singkawang, pelaksanaannya disalurkan melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Sambas.