TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengaku sudah berdamai dengan pengusaha binatu langganannya, Imam Budi Makmur. Mualimin sempat menggugat perdata karena jas dan baju batiknya rusak setelah dicuci di binatu milik Budi.
"Dalam proses mediasi, kami damai. Dia meminta maaf dan saya bilang ke Pak Budi, saya akan cabut gugatan saya, Pak," kata Mualimin saat dihubungi Tempo, Senin, 10 Oktober 2016. Dia menyatakan memang tak berniat perkara ini berlanjut.
"Saya melayangkan gugatan perdata kepada saudara Budi dengan tujuan memberikan pembelajaran hukum kepada masyarakat agar setiap orang tidak menyelesaikan permasalahan dengan menggunakan cara-cara lain atau main hakim sendiri," ujarnya lagi. Mualimin menyayangkan gugatan itu dikaitkan dengan jabatannya sebagai Dirjen HAM. Dia mengaku mendaftarkan gugatan itu secara pribadi dan sebagai warga negara Indonesia.
Mualimin membuat gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Agustus 2016. Sidang pertama diadakan 5 Oktober. Hakim mengarahkan keduanya untuk mediasi, mereka pun sepakat berdamai. Menurut Mualimin, setelah sampai di rumah, dia membuat surat pencabutan gugatan itu. Namun dia terkejut ketika mengetahui Budi menulis di Facebook pada 4 Oktober yang isinya meminta dukungan pengguna media sosial untuk sidang mereka.
"Tetapi intinya kami sudah damai. Sekarang makin sering telepon-teleponan, dia juga sudah datang ke kantor," ujar Mualimin yang sudah berlangganan dengan Budi bertahun-tahun. Dia mengaku ingin menutup masalah ini. Sekarang Mualimin memilih mencuci bajunya di rumah.
REZKI ALVIONITASARI