Muanas mengatakan, akun Buni Yani telah memotong durasi video Ahok menjadi 31 detik dari total durasi utuh selama 1 jam 48 menit. Potongan durasi itulah yang kemudian diposting pemilik akun dengan menambahkan status.
Dalam potongan video itu, Ahok mengatakan 'jangan mau dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51' saat bertemu dengan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok juga dianggap telah menghina Pancasila sebagai dasar negara yang menghargai keberagaman dan kebhinekaan.
Baca juga:
Survei: Ahok Disokong Segmen Mapan, Anies & Agus?
Jadi Korban Dimas Kanjeng, Satu Keluarga Ini Depres
"Kita sudah siapkan bukti asli begitu juga bukti durasi 31 detik. Kemudian itu dipotong dan diberi kata-kata yang provokatif. Ditulis sama dia 'apakah ini penistaan agama. Apakah ibu bapak pemilih (muslim) dibohongi Al Maidah ayat 51 dan masuk neraka bapak ibu dibohongi'," terang Muanas.
Muannas menuturkan, akun SBY diduga sengaja mentebarkan video tersebut untuk membuat polemik di masyarakat. Oleh karena itu, Muannas menilai persoalan ini harus diselesaikan ke ranah hukum agar tidak berkelanjutan dan sumber masalah menjadi jelas.
"Diduga kuat itu bermaksud untuk propaganda dan adu domba antar umat sehingga menumbuhkan kebencian," ujarnya. Dalam laporannya, akun Buni Yani dituduh melanggar pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 Ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Selanjutanya; postingan akun..