Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI Jakarta Ungkap Sikap 5 Media Soal Hukuman Mati

image-gnews
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk saat berunjuk rasa menolak hukuman mati terhadap terpidana mati kasus narkotika Merry Utami, di Semarang, 28 Juli 2016. Mereka  meminta agar pemerintah menunda pelaksanaan eksekusi mati Merri. ANTARA/R. Rekotomo
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk saat berunjuk rasa menolak hukuman mati terhadap terpidana mati kasus narkotika Merry Utami, di Semarang, 28 Juli 2016. Mereka meminta agar pemerintah menunda pelaksanaan eksekusi mati Merri. ANTARA/R. Rekotomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Riset terbaru Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta terhadap lima media cetak nasional terkait dengan eksekusi mati menunjukkan empat dari lima media yang diteliti memiliki sikap menentang hukuman mati. “Jakarta Post, Koran Tempo, Kompas, dan Media Indonesia menolak hukuman mati. Republika cenderung mendukung hukuman mati,” kata Koordinator Riset AJI Jakarta Ikhsan Raharjo dalam peluncuran hasil riset pemantauan isu hukuman mati yang diselenggarakan oleh AJI Jakarta dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di Jakarta, Sabtu 8 Oktober 2016.

AJI Jakarta meriset pemberitaan lima media tersebut untuk memetakan sikap media dan mengevaluasi pemberitaan sepanjang pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga Juli lalu. Media yang diteliti adalah Kompas, Media Indonesia, Republika, The Jakarta Post, dan Koran Tempo pada edisi 22 Juli-3 Agustus 2016. Peneliti menggunakan metode analisis wacana kritis dari Teun A Van Dijk untuk meneliti 60 berita dalam kurun tersebut. Mereka juga mewawancarai lima petinggi redaksi media tersebut untuk mengkonfirmasi temuannya dari berita yang diteliti.

Menurut Ikhsan, meski mayoritas media yang diteliti bersikap menolak hukuman mati, ternyata sikap media yang anti hukuman mati tidak selalu tercermin dalam pemberitaan yang mereka terbitkan. Dia mencontohkan dari empat media yang memiliki sikap anti hukuman mati, hanya dua media yang pemberitaannya cenderung kuat menolak pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga yaitu Jakarta Post dan Kompas. Sedangkan di Koran Tempo dan Media Indonesia, menurut Ikhsan, pemberitaan yang menggambarkan sikap anti hukuman mati lebih sedikit dibanding berita yang cenderung mendukung pelaksanaan eksekusi mati.

“Hal itu dapat diamati dari pemberitaan yang lebih banyak berisi laporan tahapan pelaksanaan eksekusi mati dengan bertumpu pada narasumber dari pemerintah maupun penegak hukum ketimbang upaya untuk menghentikan rencana eksekusi,” ujarnya. Adapun pemberitaan Republika cenderung mendukung pelaksanaan hukuman mati karena lebih banyak menampilkan laporan perkembangan tahapan eksekusi mati ketimbang berita yang menolak hukuman mati.

Rincian temuannya, menurut Ikhsan, pada periode itu di Kompas ada 1 berita pro hukuman mati, 9 berita anti hukuman mati, dan 2 berita seimbang pandangannya. Di Koran Tempo ada 10 berita pro hukuman mati, 8 berita anti hukuman mati, dan 3 berita seimbang. Sedangkan di Media Indonesia, 6 berita pro hukuman mati, 1 berita anti hukuman mati dan 1 berita seimbang. Republika pada periode tersebut memuat 5 berita pro hukuman mati, 2 berita anti hukuman mati, dan 2 berita seimbang. Adapun Jakarta Post, 10 berita anti hukuman mati, tak satupun berita yang pro hukuman mati dan seimbang.

Pemimpin Redaksi Jakarta Post Endy Bayuni mengatakan medianya konsisten memperjuangkan usaha untuk mengabolisi hukuman mati di Indonesia. “Sikap editorial kami selama ini jelas menentang capital punishment. Dalam peliputan berita, kami mengajukan perspektif bahwa hukuman mati itu sudah saatnya dihapus,” kata dia kepada tim riset AJI Jakarta.

Menurut Endy, sikap ini bukan saja dari sisi moral dan kredibilitas hukum di Indonesia, tapi juga dari sisi UUD 1945 Pasal 28A dan Deklarasi Universal HAM 1948 yang dengan tegas menyatakan hak hidup setiap orang. “Dari sisi agama, walau semua mayoritas agama besar membenarkan adanya hukuman mati, semua agama juga mendahulukan compassion serta pemaafan. Dari segi kredibilitas hukum, pengadilan di Indonesia masih perlu banyak dibenahi dan diperbaiki,” ujarnya.

Dia khawatir di antara mereka yang sudah dieksekusi mati, ada yang bukan pelakunya. Kalau hukuman penjara, negara masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. “Kalau hukuman mati dan sudah dieksekusi, kesempatan itu tidak terbuka,” katanya.

Dalam acara rilis hasil riset, Endy juga mengatakan eksekusi mati mungkin mengandung unsur politik untuk membangun popularitas presiden di suatu negara. Menurut dia, sumbangsih popularitas dari eksekusi mati cukup untuk memperkuat posisi dalam pemenangan pemilihan umum. “(Eksekusi mati) tidak banyak (menaikkan popularitas) tapi cukup untuk memenangkan pemilu,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Redaktur Eksekutif Koran Tempo L.R.Baskoro menyatakan medianya tidak setuju terhadap kebijakan hukuman mati karena undang-undang yang mengizinkan hukuman mati bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945) yang menghargai hak hidup warga negara. “Karena hak hidup manusia tidak ditentukan oleh manusia melainkan oleh Tuhan. Apakah sikap Tempo itu kemudian tercermin dalam pemberitaan? Seharusnya sih tercermin.“

Dengan segala keterbatasan, kata Baskoro, mungkin beritanya tidak secara tegas menyatakan tidak setuju hukuman mati. Ini berbeda dengan isu korupsi (anti korupsi) yang narasumbernya banyak dan jelas sikapnya. “Dalam isu hukuman mati, narasumbernya terbatas, yang diwawancarai juga memiliki pandangan tertentu dan berbeda. Kalau ada pertanyaan kok sikap Koran Tempo pro hukuman mati? Saya kira tidak begitu. Itu mungkin terjadi karena pemilihan narasumbernya saja yang pro hukuman mati. Sikap redaksi seperti tercermin dalam tajuknya tetap tidak menyetujui hukuman mati,” ujar Baskoro.

Wakil Redaktur Pelaksana Kompas Tri Agung Kristianto mengatakan hukuman mati prinsipnya melawan kemanusiaan dan tidak sesuai dengan prinsip humanisme transedental yang diyakini Kompas, "Namun jika dilaksanakan harus sangat sangat sangat berhati-hati," ujarnya kepada tim peneliti. Adapun Deputi Direktur Pemberitaan Media Indonesia Gaudensius Suhardi mengatakan medianya menolak hukuman mati dan mendorong revisi undang-undang yang mengaturnya, namun tetap “menghargai” pelaksanaan hukuman mati karena masih terdapat dalam hukum positif Indonesia.

Sedangkan Pemimpin Redaksi Republika Irfan Junaidi mengatakan sepanjang hukuman mati diakomodasi dalam sistem hukum di Indonesia dan disepakati bersama, "Ya kami hormati hukuman tersebut dan support. Negara kita ini menjunjung tinggi supremasi hukum. Kalau sistem hukum tidak lagi mengakomodasi hukuman mati ya kami ikuti. Kami taat hukum saja. Intinya kami menghormati supremasi hukum,” ujarnya.

AJI Jakarta mengajak media untuk tetap kritis terhadap pelaksanaan hukuman mati. Di luar soal isu media, salah satu temuan KontraS yang penting adalah saat pelaksanaan eksekusi gelombang ketiga, lokasi sel isolasi untuk terpidana mati tidak layak huni. Kala itu hujan deras sehingga lokasi sel dibanjiri air setinggi paha orang dewasa. “Kondisi ini tidak pernah diketahui oleh publik,” kata  Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia.

Kala itu, empat terpidana dieksekusi setelah tengah malam dan media hanya tahu eksekusi tersebut dari Kejaksaan bahwa mereka telah dieksekusi. Kondisi tidak manusiawi yang dialami oleh terpidana mati sebelum eksekusi tersebut, kata dia, melanggar Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Konvensi Anti Penyiksaan. “Negara di satu sisi ingin menunjukkan watak ketegasan pengambil kebijakan, tapi di sisi lain terus menghadirkan kontradiksi-kontradiksi hukum yang tidak pernah mendapatkan ruang koreksi,”ujar Putri.

Temuan KontraS dan AJI Jakarta ini dirilis dua hari menjelang Hari Menentang Hukuman Mati Sedunia yang jatuh pada setiap 10 Oktober. KontraS merilis hasil pemantauan dan perkembangan advokasi penghapusan hukuman mati, sedangkan AJI Jakarta merilis hasil riset kecenderungan lima media cetak dalam pemberitaan eksekusi mati gelombang ketiga. 

NUR HASIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

2 jam lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

10 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

15 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

16 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

16 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

20 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

20 hari lalu

Arief Sulistyanto. Dok. TEMPO
Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim menjadi komisaris independen ASABRI. Bisakah bongkar kasus mega korupsi di ASABRI yang merugikan negara puluhan triliun rupiah?


Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

20 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada AKP Andri Gustami dalam kasus peredaran narkoba. Ini jenis hukuman mati yang berlaku.


Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

20 hari lalu

AKP Andri Gustami. Foto: Istimewa
Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami mengaku tak pernah dapat penghargaan meski sudah mengatasi kasus-kasus besar