TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap empat orang jaringan pembuat uang palsu di Semarang, Jawa Tengah. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda di Semarang dan sekitarnya.
Penangkapan empat orang itu dilakukan pada Kamis-Jumat dinihari, 6-7 Oktober 2016. Jaringan ini diketahui mengedarkan uang palsu di Jawa dan Bali. Hal ini diketahui dari siaran pers direktorat tersebut yang diterima Tempo, Sabtu, 8 Oktober 2016.
Kronologis penangkapan berawal dari hasil penyelidikan pengedar uang palsu di Ungaran, Semarang, yang diketahui dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali.
Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang membuat uang palsu, kurir, penjual, dan ada yang berperan sebagai pengendali peredaran uang palsu. Para tersangka mengedarkan uang palsu sejak empat tahun lalu.
Barang bukti yang berhasil ditemukan penyidik adalah 450 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, polisi mendapatkan ratusan lembar uang palsu yang belum dipotong dari penangkapan itu.
Ada pula alat sablon, komputer, printer, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu. Kepolisian turut menyita tiga mobil yang diduga merupakan hasil kejahatan selama empat tahun terakhir.
Para tersangka dikenai Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Berikut ini identitas dan peran masing-masing tersangka.
1. HH, 39 tahun
Peran: Menjual uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan perbandingan 1 : 3
2. SV, 26 tahun
Peran: Pengendali pembuatan uang palsu atas perintah orang tuanya (AH) yang berada di LP Kerobokan, Bali, yang ditahan dengan kasus sama (uang palsu)
3. S, 48 tahun
Peran: Kurir sekaligus pengawas pembuatan uang palsu
4. MS, 32 tahun
Peran: melakukan pengaturan warna saat pencetakan uang palsu
DIKO OKTARA