INFO MPR - Kajian terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia dewasa ini semakin mengemuka. Hal itu disebabkan oleh semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat luas terhadap arah perjalanan bangsa Indonesia ke depan. Dalam hal ini, haluan negara telah menjadi diskursus publik yang hangat dibicarakan, utamanya di kalangan para penyelenggara negara dan para akademikus.
Hadirnya kembali haluan negara saat ini dipandang sangat penting dan mendesak oleh sebagian besar masyarakat, di antaranya agar arah pembangunan nasional dapat terus berjalan secara berkesinambungan tanpa periodisasi kepemimpinan nasional, sinkronisasi pembangunan antara pusat dan daerah serta antardaerah, perwujudan kedaulatan rakyat, serta adanya ukuran capaian pembangunan nasional dan upaya-upaya percepatannya.
Mengingat urgensi haluan negara dalam konstruksi sistem ketatanegaraan Indonesia, MPR RI, melalui Badan Pengkajian MPR, melaksanakan tugas pengkajian sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar serta pelaksanaannya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam kerangka melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengkajian MPR bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, menyelenggarakan focus group discussion di Gorontalo untuk menyerap aspirasi, juga mendapatkan masukan, gagasan, serta pemikiran-pemikiran dari para guru besar, para pakar hukum dan hukum tata negara, serta para akademikus lain.
Dalam FGD tersebut, materi diskusi dibahas secara mendalam, utamanya terkait urgensi, bentuk hukum, konsekuensi hukum, substansi haluan negara serta tata cara penyusunan haluan negara. Selain itu, dibahas tentang dinamika wacana perubahan UUD NRI Tahun 1945 yang berkaitan erat dengan penataan kewenangan MPR RI.
Hasil kajian tersebut menjadi masukan yang berharga bagi MPR dalam merespons berbagai diskursus hadirnya kembali haluan negara dan gagasan perubahan UUD NRI Tahun 1945. Hal ini sejalan dengan visi MPR sebagai lembaga pengawal ideologi dan kedaulatan rakyat, serta menjadi rumah kebangsaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Focus group discussion di Gorontalo adalah pelaksanaan FGD yang kelima setelah di Yogyakarta, Banjarmasin, Pekanbaru, dan Medan. FGD di Gorontalo menghadirkan narasumber Prof Dr Moh. Mahfud MD, SH,SU (Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara); Dr Jazim Hamidi, SH,MH; Prof Johan Jasin; Dr Duke Arie Widagdo; anggota Badan Pengkajian MPR, seperti Prof Dr Hendrawan Supratikno, Capt. Djoni Rolindrawan, dan Azikin Solthan. (*)