TEMPO.CO, Pekanbaru - Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru, Riau, Kus Hendarto, 25 tahun, melaporkan dukun berinisial AP, 50 tahun, atas tuduhan penipuan ke Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Kus Hendarto mengalami kerugian Rp 63 juta setelah ditipu dukun AP dengan modus penggandaan uang.
Kasus penipuan di Pekanbaru ini mirip dengan yang dilakukan Kanjeng Dimas Taat Pribadi, 46 tahun, di Probolinggo, Jawa Timur. Kanjeng Dimas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggandaan uang.
Kus teperdaya modus sang dukun yang mampu menggandakan uang mahar senilai Rp 63 juta. Setelah mahar diserahkan, uang korban tak kunjung kembali.
"Kami sudah terima laporannya kemarin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Bimo Aryanto, Jumat, 7 Oktober 2016.
Baca: Beredar Foto Jokowi-Dimas Kanjeng Salaman, Apa Kata Istana?
Bimo menceritakan, semula korban mengenal AP sebagai dukun pengobatan alternatif di Jalan Manunggal, Panam, Pekanbaru. Namun belakangan, dukun itu juga meyakinkan Kus bahwa dia mampu menggandakan uang.
Tergiur dengan omongan sang dukun, Kus lalu bersedia menyerahkan uangnya sebanyak Rp 63 juta secara bertahap sejak Agustus 2016.
Dua bulan kemudian, korban justru tidak mendapatkan uang yang dijanjikan berlipat ganda seperti yang diharapkan. Sebaliknya, uang mahar Rp 63 juta itu tak kunjung kembali. Dukun AP pun sulit dihubungi.
Simak: Gatot Brajamusti Akhirnya Akui Ada Ritual Seks di Padepokan
Merasa ada yang tidak beres, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru, Kamis kemarin atas tuduhan penipuan.
Polisi sejauh ini masih melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut. "Dalam waktu dekat, kami akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Bimo.
RIYAN NOFITRA
Baca juga:
Lihat, CCTV Rekam Roh Korban Tewas Kecelakaan Motor?
Terungkap Kasus Akseyna, Polisi: Pembunuhnya Orang Terdekat