TEMPO.CO, Bengkulu - Tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu menangkap Nanang, tersangka korupsi dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPID), Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Nanang ditangkap di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada Kamis malam, 6 Oktober 2016.
Kepala Seksi Intel Kejati Bengkulu M. Syafii mengatakan Nanang adalah buron Kejaksaan Negeri Sumedang sejak 2012. Ia diketahui bekerja di salah satu perusahaan perkebunan di Kabupaten Mukomuko.
"Selama ini dia bersembunyi di Bengkulu dan bekerja di salah satu perusahaan perkebunan di Mukomuko," kata M. Syafii di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jumat, 7 Oktober 2016.
Dalam kasus itu, tersangka Nanang adalah pihak ketiga yang mengerjakan pembangunan jalan pedesaan dengan nilai proyek Rp 250 juta.
Nanang mengatakan ia kabur ke Mukomuko hanya untuk bekerja. "Saya mencari nafkah saja," tuturnya.
Hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu masih memeriksa Nanang. Ia tiba di kantor Kejaksaan tadi pagi, sekitar pukul 10.00.
PHESI ESTER JULIKAWATI