INFO NASIONAL - Ada pertanyaan yang kerap dilontarkan para importir; mengapa saat melakukan kegiatan importasi perusahaan mereka terkadang terkena jalur merah dan kadang terkena jalur hijau?
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Dirjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro menjelaskan bahwa terhadap barang impor akan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang yang telah diatur pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Baca Juga:
“Pemeriksaan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan tingkat risiko yang melekat pada importir dan barang. Perpaduan antara profil importir dan profil komoditi tersebut yang menghasilkan penjaluran barang impor. Bukan hanya merah dan hijau, penjaluran barang impor juga ada yang jalur kuning, Mitra Utama (MITA) Non Prioritas, dan jalur MITA Prioritas,” ujar Deni di Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2016.
Deni menambahkan, jalur hijau merupakan proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Sedangkan jalur kuning adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
Baca Juga:
Adapun jalur merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
“Dua jalur prioritas, yaitu MITA Non Prioritas dan MITA Prioritas memungkinkan proses pengeluaran barang impor tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. Bedanya, pada importir jalur MITA Non Prioritas tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk barang ekspor yang diimpor kembali (reimpor), barang yang terkena pemeriksaan acak, atau barang impor sementara,” paparnya.
Penjaluran ini merupakan proses pengawasan yang dilakukan petugas Bea Cukai dalam pelayanan kegiatan impor agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)