TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa anggota keluarga Wayan Mirna Salihin, Jumat, 7 Oktober 2016, sekitar pukul 10.50 WIB mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta. Mereka di antaranya ibu Mirna, Ni Ketut Sianiti; suami Mirna, Arief Soemarko; sepupu Mirna, Yongki; dan saudari kembar Mirna, Sendy Salihin.
Setiba di kompleks Kejaksaan, Agung mereka langsung menuju gedung Jaksa Agung Pidana Umum. Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan terkait dengan jumlah tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap Jessica Kumala Wongso. "Ya, kami kecewa. Tuntutannya kan cuma 20 tahun," ucap Arief.
Menurut Arief, tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dinilainya janggal dan tidak sesuai dengan dakwaan. Ia menyebutkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang menjadi dasar dakwaan, Jessica bisa diancam dengan hukuman mati. "Yang meringankan saja tidak ada, kok, hanya 20 tahun," ujarnya.
Baca: Bromo Terus Erupsi, Masyarakat Diimbau Jauhi Radius 2,5 Km
Pada sidang Rabu, 5 Oktober 2016, jaksa penuntut umum menuntut Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Jaksa menyatakan mendapatkan fakta hukum yang memenuhi tiga unsur pasal pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.
Jessica menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna, yang tewas setelah meminum es kopi Vietnam di sebuah kafe pada Januari 2016.
INGE KLARA