Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Malang Sita Ratusan Botol Miras

image-gnews
Pada Januari-September 2016, Bea Cukai telah menindak 23 kasus miras.
Pada Januari-September 2016, Bea Cukai telah menindak 23 kasus miras.
Iklan

INFO NASIONAL - Seiring maraknya peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA/minuman keras) ilegal, Bea Cukai Malang kian gencar meningkatkan pengawasan di wilayah kerjanya. Hal ini dibuktikan dengan aksi Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang yang mengamankan ratusan botol minuman keras polos alias tanpa dilekati pita cukai, pada Kamis, 29 September 2016.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Malang Jawa Timur Rudy Hery Kurniawan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi pasar yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang di daerah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Petugas yang telah mendapatkan informasi sebelumnya langsung bergerak menuju ke sebuah toko yang diduga menjual minuman keras tanpa memiliki izin.

Setelah sampai di tempat tersebut tim segera melakukan pemeriksaan. Hasilnya, tim kedapatan sebanyak 24 botol tanpa dilekati pita cukai berisi minuman keras jenis arak Madiun isi 1.500 mililiter dan enam botol isi 1.000 mililiter dengan kadar alkohol 5 persen.

Kemudian, sebanyak 200 botol arak Madiun isi 500 mililiter kadar alkohol 5 persen dan 150 botol Vodka Mc. Donald isi 1.000 mililiter dengan kadar 15 persen tanpa dilekati pita cukai. “Setelah melakukan pencacahan, petugas pun membawa barang bukti dan penjaga toko ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rudy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, perbuatan menjual minuman keras tanpa dilekati pita cukai melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan terancam hukuman pidana penjara serta denda administrasi.

Untuk diketahui, bahwa selama tahun 2016 Tim Intelijen dan Penindakan telah menindak 23 kasus minuman keras dan etil alkohol. Penindakan tersebut sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Malang dalam melakukan pemberantasan minuman keras ilegal. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.