INFO NASIONAL - Seiring maraknya peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA/minuman keras) ilegal, Bea Cukai Malang kian gencar meningkatkan pengawasan di wilayah kerjanya. Hal ini dibuktikan dengan aksi Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang yang mengamankan ratusan botol minuman keras polos alias tanpa dilekati pita cukai, pada Kamis, 29 September 2016.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Malang Jawa Timur Rudy Hery Kurniawan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi pasar yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang di daerah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Petugas yang telah mendapatkan informasi sebelumnya langsung bergerak menuju ke sebuah toko yang diduga menjual minuman keras tanpa memiliki izin.
Baca Juga:
Setelah sampai di tempat tersebut tim segera melakukan pemeriksaan. Hasilnya, tim kedapatan sebanyak 24 botol tanpa dilekati pita cukai berisi minuman keras jenis arak Madiun isi 1.500 mililiter dan enam botol isi 1.000 mililiter dengan kadar alkohol 5 persen.
Kemudian, sebanyak 200 botol arak Madiun isi 500 mililiter kadar alkohol 5 persen dan 150 botol Vodka Mc. Donald isi 1.000 mililiter dengan kadar 15 persen tanpa dilekati pita cukai. “Setelah melakukan pencacahan, petugas pun membawa barang bukti dan penjaga toko ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rudy.
Menurut dia, perbuatan menjual minuman keras tanpa dilekati pita cukai melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan terancam hukuman pidana penjara serta denda administrasi.
Baca Juga:
Untuk diketahui, bahwa selama tahun 2016 Tim Intelijen dan Penindakan telah menindak 23 kasus minuman keras dan etil alkohol. Penindakan tersebut sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Malang dalam melakukan pemberantasan minuman keras ilegal. (*)