TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menginisiai pengaturan batas nominal sumbangan acara pernikahan yang diselenggarakan pejabat negara dalam peraturan pemerintah tentang gratifikasi. “Sumbangan pernikahan yang diperbolehkan sebesar Rp 1 juta ke bawah,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan dalam acara Saya, Perempuan Anti-Korupsi di Semarang, Jawa Tengah.
Dalam acara yang digelar selama dua hari dari Kamis, 6 Oktober 2016, itu Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan rencana penerbitan peraturan pemerintah tentang gratifikasi. Rancangan peraturan tersebut ini tinggal menunggu tanda tangan pengesahan Presiden RI Joko Widodo. Aturan batas nominal sumbangan acara pernikahan termasuk diatur di dalamnya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan KPK ingin menghilangkan praktek gratifikasi tanpa menghilangkan adat istiadat di tengah masyarakat. Memberi sumbangan dalam acara pernikahan merupakan adat sejak zaman dulu. Apabila sumbangan pernikahan nominalnya di atas Rp 1 juta, KPK akan menggolongkannya sebagai gratifikasi.
Basaria menambahkan, satu sisi pejabat negara terikat oleh aturan gratifikasi. Namun, di sisi lain ada tradisi di lingkungan masyarakat yang dianggap mengandung gratifikasi. Ia mencontohkan, tradisi masyarakat kampung yang setiap didatangi pejabat akan memberikan makan maupun oleh-oleh. Jika diterima, takut terkena gratifikasi. Namun, jika tak diterima, masyarakat yang memberikan makan dan oleh-oleh, bisa tersinggung.
“Hebat kali kau, apa aku memberi racun. Sampai-sampai kamu tak mau makan,” kata Basaria menirukan ucapan masyarakat.
Peraturan mengenai gratifikasi ini diharapkan menjadi pegangan lebih detail apa-apa yang boleh diterima seorang pejabat negara. Basaria menyatakan pejabat negara tak boleh sembarang menerima pemberian dari orang lain. Ia mencontohkan, jika seseorang memberikan jaket kepada seorang pejabat, pasti ada pamrihnya. “Karena kalau dia tak pejabat, maka dia tak diberi jaket,” kata Basaria.
Namun, jika yang memberikan jaket ke pejabat tersebut adalah adik atau keluarganya bisa jadi itu bukan gratifikasi. “Karena sayang sama keluarga, dia pejabat ataupun tidak akan tetap diberi jaket,” kata Basaria.
ROFIUDDIN