TEMPO.CO, Probolinggo - Kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Neshawaty Arsyad, berencana mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka kliennya terkait dengan kasus pembunuhan dan penipuan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. "Insya Allah dalam waktu dekat," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis malam, 6 Oktober 2016.
Namun Neshawaty enggan menjelaskan alasan pengajuan praperadilan. "Nanti saja kami jelaskan. Kami masih belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena proses hukum masih terus berjalan," kata Neshawaty.
Menurut Nesha, penahanan, penangkapan, dan penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap Dimas Kanjeng di padepokannya itu terlalu berlebihan. "Hanya berdasarkan keterangan enam saksi (pelapor), polisi langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka," ujarnya.
Tim kuasa hukum akan membuktikan di pengadilan bahwa Dimas Kanjeng tidak bersalah. "Walau begitu kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Baik kasus penipuan di kepolisian maupun kejaksaan (kasus pembunuhan)," katanya.
Nasha menilai tuduhan penipuan yang dialamatkan kepada Dimas Kanjeng tidak berdasar karena pengikut sendiri yang rela menyetor. "Tidak ada unsur paksaan, apalagi penipuan." Adapun untuk kasus pembunuhan, dia meminta masyarakat tidak cepat menyimpulkan kliennya adalah otak pembunuhan.
Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tersangka kasus pembunuhan dan penipuan. Dimas diduga sebagai otak pembunuhan dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani. Ia juga diduga melakukan penipuan terhadap ribuan pengikutnya dengan kedok penggandaan uang.
Sebelum dilakukan penetapan tersangka, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Probolinggo lebih dulu menangkap Dimas Kanjeng dalam operasi besar-besaran di Padepokan Dimas Kanjeng di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Gading, Probolinggo pada 22 September 2016.
NUR HADI