Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2.500 Suami Istri di Gunung Kidul Tak Punya Buku Nikah

image-gnews
TEMPO/ Fransiskus.S
TEMPO/ Fransiskus.S
Iklan

TEMPO.CO, Gunung Kidul - Ribuan pasangan suami istri di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum memiliki buku nikah karena ketidaktahuan masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan.

Panitera pengurusan perkara Pengdilan Agama Wonosari Suhartadi di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan sekitar 2.500 pasangan suami istri (pasutri) belum memiliki buku nikah yang belum disahkan atau isbad nikah.

"Mereka sebagian besar berasal di wilayah pesisir Gunung Kidul di antaranya Kecamatan Girisubo, Saptosari, Paliyan, Tanjungsari dan Rongkop. Mereka sudah hidup puluhan tahun, tetapi hingga saat ini belum pnya buku nikah. Catatan ini memang terparah di wilayah DIY," kata Suhartadi.

Ia mengatakan secara agama pasangan tersebut sudah sah, namun belum dicatatkan secara resmi ke negara. Sebenaranya pemerintah sudah berupaya mengurangi angka tersebut, namun karena keterbatasan anggaran belum semua bisa dilaksanakan pencatatan.

Pengadilan Agama sendiri menggandeng Kemenag dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunung Kidul untuk melaksanakan isbad nikah.

"Pada 2014 lalu sudah dilaksanakan (sidang isbad), namun belum semua bisa selesai," katanya.

Menurut Suhartadi, buku nikah penting sebagai dokumentasi kependudukan, karena tanpa buku nikah maka sulit untuk membuat akta kelahiran anak, paspor dan dokumen negara lainnya. Pada akhir 2016, pihaknya sudah melaksanakan sidang isbad terpadu tahap pertama sebanyak 147 perkara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Asumsi yang belum memiliki buku nikah sebanyak 2.500, maka baru bisa diselesaikan 17 tahun," katanya.

Sementara itu, Camat Girisubo Jaka Wardoyo mengungkapkan di wilayahnya banyak warga yang belum memiliki buku nikah karena berbagai hal, salah satunya ketidaktahuan mengenai pentingnya buku nikah.

"Belum lama ini sudah dilakukan sidang isbad di Tileng, namun belum semuanya," katanya.

Ia mengatakan sosialiasi pentingnya buku nikah untuk administrasi kependudukan akta kelahiran anak, paspor dan dokumen negara lainnya. "Sosialisasi terus kita lakukan untuk membuat buku nikah," katanya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU

3 November 2023

Seorang mahasiswi berdemonstrasi sambil membawa poster bertuliskan
Viral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU

Viral di medsos pasangan pengantin anak SD di Madura berusia 10 tahun dikabarkan menikah. Bagaimanakah aturan usia pengantin menurut UU yang berlaku?


Begini Risiko-risiko Penyakit Antraks

9 Juli 2023

Sampel darah milik warga saat pengambilan sampel darah di Padukuhan Jati, Candirejo, Semanu, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Jumat 7 Juli 2023. Dinas Kesehatan Gunungkidul melakukan pengambilan sampel darah untuk mencegah meluasnya penularan penyakit antraks setelah satu orang meninggal dunia dan 87 warga Candirejo positif setelah mengkonsumsi daging sapi yang terpapar antraks. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Begini Risiko-risiko Penyakit Antraks

Antraks biasanya ditemukan pada hewan ternak dan dapat ditularkan ke manusia.


Penyebab Antraks yang Menimbulkan 3 Korban Jiwa di Gunung Kidul

9 Juli 2023

Tim Reaksi Cepat BPBD Gunungkidul melakukan penyemprotan dekontaminasi bakteri antraks di Padukuhan Jati, Candirejo, Semanu, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Jumat 7 Juli 2023. Penyemprotan tersebut untuk mencegah meluasnya penularan penyakit antraks setelah satu orang meninggal dunia dan 87 warga Candirejo positif setelah mengkonsumsi daging sapi yang terpapar antraks. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Penyebab Antraks yang Menimbulkan 3 Korban Jiwa di Gunung Kidul

Antraks menjadi suatu kondisi yang masih kerap terjadi di seluruh negara berkembang.


Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

10 Juni 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

PNS pria boleh poligami sudah diatur di UU Perkawinan. Bagaimana PNS Perempuan? Boleh poliandri?


Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

10 Juni 2023

Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

Bagaimana sebenarnya aturan soal poligami bagi ASN yang viral di sosial media?


Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

9 Juni 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

Soal ASN pria boleh poligami menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah diatur di UU Perkawinan. Yang ramai aturan untuk ASN wanita.


Mengenal Istilah Nikah Siri dan Ketentuannya Menurut MUI dan UU Perkawinan

5 Maret 2023

Ilustrasi cincin kawin. shutterstock.com
Mengenal Istilah Nikah Siri dan Ketentuannya Menurut MUI dan UU Perkawinan

Maraknya nikah siri di masyarakat membuat MUI menetapkan fatwa mengenai nikah di bawah tangan untuk dijadikan pedoman. Begini bunyinya.


Politikus PKS Anggap Pengesahan Pernikahan Beda Agama Pembangkangan Konstitusi

1 Desember 2022

Ilustrasi pernikahan. (Pixabay.com)
Politikus PKS Anggap Pengesahan Pernikahan Beda Agama Pembangkangan Konstitusi

Bukhori mengaku khawatir dengan munculnya pemikiran yang membenarkan pernikahan beda agama dengan dalih HAM dan kemaslahatan.


Penjelasan Mahfud Md Soal Pidana LGBT Masuk Rancangan KUHP

20 Mei 2022

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melakukan tanya jawab dengan awak media di kantornya, Jakarta, 25 Februari 2020. Tempo/Friski Riana
Penjelasan Mahfud Md Soal Pidana LGBT Masuk Rancangan KUHP

Mahfud Md menyampaikan bahwa aturan pidana berkaitan dengan LGBT sudah masuk RKUHP.


Setara Institute: Negara Tidak Bisa Atur Pernikahan Beda Agama

10 Maret 2022

Halili - Direktur Riset Setara Institute
Setara Institute: Negara Tidak Bisa Atur Pernikahan Beda Agama

Pernikahan beda agama dianggap sebagai urusan pribadi yang membuat negara tak bisa beralasan untuk menolak pencatatan.