TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI atas dugaan pelecehan agama.
Laporan itu dilayangkan setelah video pernyataan Ahok yang dianggap melecehkan agama terunggah ke media sosial YouTube. “Laporan yang kami bawa sedang diproses. Buktinya video di YouTube. Itu semua tentang penistaan agama. Ahok harus dikenai pasal berlapis,” ujar Sekretaris Jenderal ACTA Djamal Kasim saat dihubungi Tempo, Kamis, 6 Oktober 2016.
Video tersebut menampilkan Ahok yang sedang berkomentar mengenai isi Al-Quran, lebih tepatnya ayat 51 Surat Al-Maidah, di depan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Djamal menyebutkan sejumlah pernyataan Ahok bisa menjurus pada perpecahan umat beragama.
“Dia bisa dikenai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang di video itu tak bisa dibohongi,” ujar Djamal.
ACTA, tutur dia, juga akan menghadirkan sejumlah saksi dari Kepulauan Seribu yang melihat langsung pernyataan Ahok tersebut.
Saat melapor ke Bareskrim, ACTA datang bersama Novel Bamukmin, yang merupakan pemuka agama. “Pak Novel ini guru agama, mewakili masyarakat juga. Dia kebetulan berasal dari Kepulauan Seribu, jadi dia tahu persis (situasi masyarakat di sana),” katanya.
ACTA sebelumnya sempat mendatangi Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, untuk melapor. Namun mereka berpindah ke pusat pelaporan Bareskrim sementara yang ada wilayah Gambir. “Saya juga baru tahu lapornya pindah. Ini kami berenam di Bareskrim,” ucapnya.
ACTA pun sempat melaporkan Ahok ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI terkait dengan dugaan yang sama. Laporan ACTA itu dibawa ke Bawaslu DKI di Sunter, Jakarta Utara, pada 27 September 2016.
YOHANES PASKALIS
Baca:
Jessica Dituntut 20 Tahun, Jaksa: Saksi Ahli Bias, Tak Valid
Terjawab, Siapa yang Hentikan Acara 'Mario Teguh Golden Ways'
Perang Artis: Agus Andalkan Annisa, Ahok Gandeng Sophia