Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buronan Kasus Dimas Kanjeng Menyerahkan Diri

image-gnews
Polda Jatim dan Polres Probolinggo melakukan reka ulang kasus pembunuhan yang melibatkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, 3 Oktober 2016. Dalam rekonstruksi ini, terdapat 74 adegan yang menggambarkan perencanaan pembunuhan sampai eksekusi pembunuhan pada salah satu korban, Abdul Gani. TEMPO/ISHOMUDDIN
Polda Jatim dan Polres Probolinggo melakukan reka ulang kasus pembunuhan yang melibatkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, 3 Oktober 2016. Dalam rekonstruksi ini, terdapat 74 adegan yang menggambarkan perencanaan pembunuhan sampai eksekusi pembunuhan pada salah satu korban, Abdul Gani. TEMPO/ISHOMUDDIN
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Seorang pengikut Padepokan Dimas Kanjeng, Probolinggo, yang menjadi buronan dalam kasus pembunuhan Abdul Gani menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Jawa Timur, Kamis, 6 Oktober 2016.

Buron itu berinisial MY asal Probolinggo. Dia menyerahkan diri sekitar pukul 11.30 WIB. "Jadi sekarang tinggal tiga DPO (daftar pencarian orang) yang belum tertangkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono.

Argo berujar peran MY dalam pembunuhan itu adalah membantu terjadinya pembunuhan. Dari sembilan orang, yang sudah tertangkap lima tersangka dan seorang menyerahkan diri. "Salah satu dari enam tersangka yang ditahan Mapolda Jatim adalah pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng itu sendiri, yakni Taat Pribadi," katanya.

Terkait dengan rencana Taat Pribadi mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Argo mengatakan itu menjadi hak tersangka. "Yang jelas, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," katanya.

Baca:
Adegan Kematian Korban Dimas Kanjeng: Dijerat, Dibekap, dan...
Dimas Kanjeng Tersangka: Detik-detik Abdul Gani Dihabisi

Keluarga almarhum Abdul Gani, 43 tahun, salah satu korban pembunuhan yang ditengarai didalangi Dimas Kanjeng Taat Pribadi, menyatakan Gani tak begitu banyak bercerita tentang masalahnya dengan pendiri Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu sehingga Gani sampai dibunuh.

Namun, Aswati, kakak Gani, mengungkapkan, ada perkataan Gani yang menandakan ia dalam masalah. “Maju kena mundur kena, begitu katanya,” kata Aswati saat ditemui di kampung halaman Gani di Desa Krampilan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Jumat, 30 September 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu keponakan Gani menambahkan, ia masih mengingat ucapan terakhir Gani sebelum ditemukan tewas. "Terakhir mengatakan akan melakukan pertemuan dengan Kanjeng (Taat Pribadi) di padepokan," ujar remaja yang enggan disebutkan namanya ini. Setelah itu, Gani tak diketahui kabarnya dan ditemukan tewas.

Simak juga: Pembunuhan Depok, Anton Terinspirasi Jessica & Taat Pribadi?

Taat Pribadi, 46 tahun, disangka menjadi dalang pembunuhan dua orang bekas anak buahnya, yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah. Gani dan Ismail termasuk orang yang membantu Taat selama menjalankan aktivitas padepokan yang berdiri pada 2007 di Desa Wangkal dan Gadingwetan, Kecamatan Gading, Probolinggo, Jawa Timur, itu. Selengkapnya, soal kasus Dimas Kanjeng baca di sini.

ISHOMUDDIN | ANTARA

Baca juga:
Survei Populi: Elektabilitas Ahok 45,5 Persen, Tidak Anjlok
Keterpilihan Ahok Merosot: Inilah 3 Hal Menarik & Mengejutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

14 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

20 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

21 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

1 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.