TEMPO.CO, Surabaya - Seorang pengikut Padepokan Dimas Kanjeng, Probolinggo, yang menjadi buronan dalam kasus pembunuhan Abdul Gani menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Jawa Timur, Kamis, 6 Oktober 2016.
Buron itu berinisial MY asal Probolinggo. Dia menyerahkan diri sekitar pukul 11.30 WIB. "Jadi sekarang tinggal tiga DPO (daftar pencarian orang) yang belum tertangkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono.
Argo berujar peran MY dalam pembunuhan itu adalah membantu terjadinya pembunuhan. Dari sembilan orang, yang sudah tertangkap lima tersangka dan seorang menyerahkan diri. "Salah satu dari enam tersangka yang ditahan Mapolda Jatim adalah pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng itu sendiri, yakni Taat Pribadi," katanya.
Terkait dengan rencana Taat Pribadi mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Argo mengatakan itu menjadi hak tersangka. "Yang jelas, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," katanya.
Keluarga almarhum Abdul Gani, 43 tahun, salah satu korban pembunuhan yang ditengarai didalangi Dimas Kanjeng Taat Pribadi, menyatakan Gani tak begitu banyak bercerita tentang masalahnya dengan pendiri Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu sehingga Gani sampai dibunuh.
Namun, Aswati, kakak Gani, mengungkapkan, ada perkataan Gani yang menandakan ia dalam masalah. “Maju kena mundur kena, begitu katanya,” kata Aswati saat ditemui di kampung halaman Gani di Desa Krampilan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Jumat, 30 September 2016.
Salah satu keponakan Gani menambahkan, ia masih mengingat ucapan terakhir Gani sebelum ditemukan tewas. "Terakhir mengatakan akan melakukan pertemuan dengan Kanjeng (Taat Pribadi) di padepokan," ujar remaja yang enggan disebutkan namanya ini. Setelah itu, Gani tak diketahui kabarnya dan ditemukan tewas.
Simak juga: Pembunuhan Depok, Anton Terinspirasi Jessica & Taat Pribadi?
Taat Pribadi, 46 tahun, disangka menjadi dalang pembunuhan dua orang bekas anak buahnya, yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah. Gani dan Ismail termasuk orang yang membantu Taat selama menjalankan aktivitas padepokan yang berdiri pada 2007 di Desa Wangkal dan Gadingwetan, Kecamatan Gading, Probolinggo, Jawa Timur, itu. Selengkapnya, soal kasus Dimas Kanjeng baca di sini.
ISHOMUDDIN | ANTARA
Baca juga:
Survei Populi: Elektabilitas Ahok 45,5 Persen, Tidak Anjlok
Keterpilihan Ahok Merosot: Inilah 3 Hal Menarik & Mengejutkan