TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau semua korban dan saksi dugaan penipuan oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi segera melapor ke kepolisian. Sejak September 2016, LPSK diketahui sudah melindungi 12 orang saksi dalam kasus Dimas Kanjeng baik soal dugaan pembunuhan dan penipuan yang berkedok penggandaan uang maupun penggelapan.
“LPSK siap melindungi saksi dan korban Taat Pribadi sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Jumlah saksi yang dilindungi kemungkinan bertambah, karena korbannya tersebar di beberapa daerah,” ujarnya Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai lewat keterangan tertulis, Kamis, 6 Oktober 2016.
BACA: Bank Indonesia Periksa Uang Dimas Kanjeng, Palsu?
Semendawai mengatakan korban dan saksi perlu dilindungi mengingat dugaan tindak pidana yang dilakukan Dimas bersifat sistematis dan terorganisasi. “Taat Pribadi memiliki banyak pengikut dan finansial yang cukup signifikan untuk mengintervensi para pengikut yang mencoba melawannya.”
Dia mengatakan semua saksi diberi perlindungan fisik dan dipenuhi hak proseduralnya. Aturan hukum yang dipakai diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tim dari LPSK pun mendampingi mereka di setiap tahapan proses peradilan pidana.
Dimas Kanjeng saat ini ditahan di Polda Jawa Timur. Ia ditahan untuk kasus pembunuhan dua mantan muridnya, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani. Pria berusia 48 tahun itu diduga mengotaki pembunuhan itu. Saat ia ditahan, para korban yang mengaku tertipu mulai muncul dan melapor ke polisi. Mereka pun mengharapkan perlindungan LPSK.
YOHANES PASKALIS