TEMPO.CO, Pangkalpinang - Akibat ulahnya mengunggah foto syur mantan istrinya, seorang perwira polisi di lingkungan Kepolisian Daerah Bangka Belitung terjerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
Laporan terhadap BCL, perwira berpangkat ajun komisaris, dilakukan sendiri oleh mantan istrinya, SL, yang tertuang dalam laporan nomor LP/B-500/IX/2016 tertanggal 6 September 2016.
Kepala Subdirektorat Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Polisi Dolly Gumara mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa dua saksi, yakni pelapor dan adik pelapor.
Baca juga:
Keterpilihan Ahok Merosot: Inilah 3 Hal Menarik & Mengejutkan
Heboh Manifesto Komunis: Polisi Gegabah Sita Buku Malaysia
Polisi juga meminta bantuan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan forensik digital terhadap telepon seluler milik SL. “Kami masih melakukan penyelidikan dan sedang mengupayakan ke Kominfo untuk permintaan digital forensik. Jadi kami jerat dengan tindak pidana pornografi dan Undang-Undang ITE,” ucap Dolly kepada Tempo, Kamis, 6 Oktober 2016.
Dolly berujar, sampai saat ini, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor BCL karena masih mendalami laporan yang disampaikan SL dan melengkapi alat bukti. “Masih terus kami selidiki sejauh mana. Setelah semua jelas, baru ke sana (memeriksa terlapor),” tuturnya.
Kuasa hukum SL, Nina Iqbal, menyesalkan laporan yang sudah dilayangkan satu bulan lalu itu ternyata masih dalam tahap penyelidikan. Sedangkan pelapor dan saksi sudah diperiksa. Selain itu, alat bukti sudah disampaikan.
“Kami juga sudah menyerahkan barang bukti baru, yakni flyer foto dan saksi yang menemukan foto tersebut. Kalau memang dalam proses lidik, seharusnya penyidik membuka akun Facebook itu untuk mengetahui dengan jelas, siapa pelaku yang menyebarkan foto tersebut,” ucapnya.
Nina menambahkan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan agar barang bukti yang sudah ada tidak dikaburkan dan proses hukum berjalan dengan baik. “Kami harapkan ada hasil yang jelas dari proses yang sudah berjalan saat ini,” ujarnya.
SERVIO MARANDA
Baca juga:
Keterpilihan Ahok Merosot: Inilah 3 Hal Menarik & Mengejutkan
Heboh Manifesto Komunis: Polisi Gegabah Sita Buku Malaysia