TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarief menyatakan belum ada perkembangan soal dugaan kasus suap PT Maxpower Indonesia. Menurut dia, KPK belum meneliti apakah ada persoalan seperti yang disangkakan.
Meski demikian, Laode menuturkan KPK telah dihubungi oleh aparat penegak hukum dari Amerika Serikat dan penyidik pun akan dimintai keterangan. Menurut dia, biasanya pemberian keterangan dilakukan di Indonesia.
"Apakah akan jadi investigasi bersama, itu belum diputuskan," kata Laode di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.
Hingga saat ini, Laode menambahkan, informasi yang dikantongi KPK ialah adanya dugaan keterlibatan penyelenggara publik. Bila nilai kerugiannya besar, tak tertutup kemungkinan hal itu menjadi kewenangan KPK.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat sebelumnya sedang mengusut perusahaan perbankan Standard Chartered. Bank itu, lewat sebuah perusahaan energi yang berada di bawah naungannya, diduga melakukan praktek suap untuk mendapat proyek listrik di Indonesia.
Penyelidikan itu berawal dari audit internal yang dilakukan Maxpower Group. Maxpower merupakan perusahaan pembangun pembangkit tenaga listrik yang berada di bawah Standard Chartered. Audit itu menyingkap tuduhan praktek suap yang melibatkan pejabat pemerintah Indonesia.
Dalam audit dinyatakan anggota Dewan Direksi Maxpower berbicara soal uang suap yang dibayarkan perusahaan kepada pejabat Indonesia. Tujuannya diduga untuk memudahkan bisnis mereka di Indonesia.
ADITYA BUDIMAN